Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai muamalah, khususnya terkait pelarangan riba. Dalam struktur hukum Islam, muamalah menempati posisi krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Riba, secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis dalam fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama mufassir menekankan bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum, melainkan upaya menjaga keadilan sosial dan mencegah eksploitasi ekonomi yang dapat merusak tatanan masyarakat. Keberadaan riba dianggap sebagai parasit yang menghambat perputaran modal secara produktif di sektor riil.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras terhadap pelaku riba. Frasa yatakhabbathuhu ash-shaytan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya keseimbangan akal sehat para praktisi riba yang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada penderitaan orang lain. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba merupakan pemisah epistemologis yang jelas bahwa meskipun secara lahiriah keduanya tampak menghasilkan keuntungan, namun secara substansi, jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambah secara paksa dari waktu yang berlalu.
Setelah menetapkan status hukum haram pada riba, Al-Quran melangkah lebih jauh dengan memberikan peringatan eskatologis yang sangat serius. Islam memandang bahwa praktik riba bukan hanya pelanggaran administratif hukum, melainkan bentuk pembangkangan teologis terhadap kedaulatan Tuhan dalam mengatur rezeki manusia. Oleh karena itu, bagi mereka yang tetap bersikeras dalam praktik ribawi, Allah SWT memproklamirkan sebuah kondisi yang tidak ditemukan dalam larangan dosa besar lainnya, yaitu pernyataan perang. Hal ini menunjukkan bahwa riba memiliki daya rusak sistemik yang mampu menghancurkan fondasi keberkahan dalam sebuah peradaban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung konsep la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yang merupakan kaidah emas dalam ekonomi Islam. Keadilan harus tegak di kedua belah pihak. Pemberi pinjaman berhak mendapatkan kembali modal pokoknya (ra'su mal), namun tidak boleh mengambil kelebihan yang menzalimi peminjam. Sebaliknya, peminjam juga tidak boleh menzalimi pemberi pinjaman dengan tidak mengembalikan modalnya. Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya menandakan bahwa riba adalah ancaman nyata bagi stabilitas tauhid dan kemaslahatan umat manusia secara kolektif.
Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah SAW memperluas cakupan larangan riba tidak hanya pada subjek utama (penerima dan pemberi), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini memberikan pelajaran berharga dalam analisis hukum modern bahwa sebuah sistem yang batil tidak akan tegak tanpa dukungan administratif dan legalitas formal. Dengan melaknat seluruh pihak yang terlibat, Islam ingin memutus mata rantai riba dari akarnya, sehingga tercipta lingkungan ekonomi yang bersih dan transparan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Penggunaan kata la'ana dalam teks hadits ini memiliki implikasi hukum yang sangat berat, yakni terusirnya seseorang dari rahmat Allah SWT. Penegasan hum sawa' (mereka itu sama) menunjukkan bahwa dalam kejahatan ekonomi sistemik, kontribusi sekecil apa pun, baik dalam bentuk pencatatan maupun kesaksian, dianggap sebagai bentuk kerja sama dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsmi wa al-udwan). Hal ini menuntut setiap Muslim untuk bersikap selektif dalam memilih profesi dan instrumen keuangan yang mereka gunakan sehari-hari.

