Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut validitas transaksi yang dilakukan oleh setiap Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar aturan legalistik formal, melainkan manifestasi dari keadilan distributif yang bertujuan mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan ini melalui nash-nash otoritatif agar kita dapat memahami mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala memaklumkan perang terhadap para pelaku riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan perdagangan (al-bay) dengan tambahan riba. Secara epistemologis, jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (tab), sedangkan riba adalah tambahan yang dipastikan di awal tanpa menanggung risiko kerugian bersama. Penyerupaan orang yang memakan riba dengan orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan mental dan moral pelaku riba yang terobsesi pada akumulasi harta tanpa nilai produktif.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan riba dalam kategori al-mubiqat, yaitu dosa-dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan dunia dan akhirat. Penempatan riba setelah pembunuhan dan sihir menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap struktur sosial ekonomi masyarakat. Riba dianggap mematikan empati sosial karena mengubah hubungan antarmanusia yang seharusnya didasarkan pada ta’awun (tolong-menolong) menjadi hubungan eksploitatif yang hanya menguntungkan pemilik modal besar.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: