Diskursus mengenai ekonomi dalam perspektif Islam bukan sekadar membicarakan tentang mekanisme pertukaran materi, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam ranah horizontal. Fiqih Muamalah hadir sebagai instrumen regulasi yang memastikan bahwa setiap aliran harta kekayaan berjalan di atas rel keadilan, transparansi, dan kemaslahatan universal. Salah satu pilar utama yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan hanya persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah patologi sosial-ekonomi yang merusak tatanan distribusi kekayaan. Dalam kajian ini, kita akan membedah secara rigid bagaimana teks-teks wahyu memberikan batasan tegas mengenai praktik ribawi serta menawarkan solusi konkret melalui skema keuangan syariah yang berbasis pada sektor riil dan bagi hasil.
Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan sangat keras bagi mereka yang tidak mau meninggalkan praktik tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan secara ontologis antara aktivitas perniagaan yang mendatangkan berkah dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, para ulama menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan psikologis dan sosiologis yang ditimbulkan oleh sistem ribawi. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari jual beli dengan bunga dari pinjaman. Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah atau risiko yang ditanggung (al-ghunmu bi al-ghurmi).
Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menempatkan riba sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual namun sistemik, yang mampu menghancurkan fondasi moral dan ekonomi sebuah peradaban.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan memakan riba setelah membunuh jiwa menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini dalam syariat. Para muhaddits menjelaskan bahwa riba dikategorikan sebagai mubiqat (yang membinasakan) karena ia mematikan rasa empati, menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, serta menyebabkan hilangnya keberkahan dalam harta secara keseluruhan. Secara makro, sistem ribawi menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan moneter yang berujung pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Untuk memahami operasionalisasi riba dalam kehidupan sehari-hari, kita harus merujuk pada hadits yang merinci jenis-jenis komoditas ribawi. Rasulullah memberikan kaidah yang sangat presisi mengenai bagaimana pertukaran barang-barang tertentu harus dilakukan agar tidak terjerumus ke dalam riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) maupun riba nasi'ah (penundaan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

