Shalat merupakan pilar penyangga agama yang memisahkan antara keimanan dan kekufuran. Namun, secara substansial, shalat bukan sekadar rangkaian gerakan fisik yang mekanis, melainkan sebuah mi’raj ruhani bagi seorang mukmin untuk menghadap Sang Khaliq. Khusyu adalah ruh dari ibadah shalat tersebut; tanpanya, shalat bagaikan jasad yang tak bernyawa. Secara etimologis, khusyu bermakna ketundukan, ketenangan, dan kerendahan hati. Secara terminologis dalam disiplin ilmu tasawuf dan fiqih, khusyu adalah hadirnya hati secara penuh di hadapan Allah SWT dengan penuh pengagungan dan rasa takut yang disertai dengan ketenangan anggota badan. Penting bagi setiap muslim untuk membedah landasan teologis dan praktis guna mencapai derajat khusyu yang diinginkan oleh syariat.
Landasan pertama dalam memahami khusyu dimulai dari penegasan Allah SWT di dalam Al-Quran mengenai korelasi antara keberuntungan seorang mukmin dengan kualitas shalatnya. Allah berfirman dalam Surah Al-Mu'minun ayat 1-2:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. Kata aflaha dalam ayat ini menggunakan bentuk fi'il madhi yang menunjukkan kepastian dan ketetapan. Keberuntungan yang dimaksud bukan sekadar kesuksesan duniawi, melainkan falah yang mencakup keselamatan di akhirat. Para mufassir menjelaskan bahwa khusyu di sini mencakup dua dimensi utama. Pertama, khusyu al-qalb, yaitu konsentrasi total hati dalam merenungi setiap bacaan shalat. Kedua, khusyu al-jawarih, yaitu ketenangan anggota tubuh sehingga tidak melakukan gerakan-gerakan sia-sia di luar rukun shalat. Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa khusyu hanya dapat dicapai oleh mereka yang mengosongkan hatinya dari kesibukan duniawi dan mendahulukan perjumpaan dengan Allah di atas segalanya.
Dimensi kedua dalam menggapai khusyu adalah melalui pencapaian maqam Ihsan. Seseorang tidak akan mungkin mencapai kekhusyuan yang stabil jika ia tidak merasakan kehadiran Allah secara intuitif dalam kesadarannya. Rasulullah SAW memberikan metodologi praktis dalam hadits Jibril yang sangat masyhur:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, maka jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu. Hadits ini merupakan fondasi dari seluruh adab beribadah. Maqam pertama adalah maqam musyahadah, di mana seorang hamba seakan-akan menyaksikan keagungan Allah dengan mata hatinya (bashirah), sehingga dunia menjadi kecil di matanya. Jika tingkatan ini sulit dicapai, maka ia harus berpindah ke maqam muraqabah, yaitu kesadaran penuh bahwa dirinya sedang diawasi oleh Allah yang Maha Melihat. Dalam konteks shalat, kesadaran muraqabah ini akan mencegah pikiran untuk berkelana ke urusan perniagaan, keluarga, atau problematika hidup lainnya, karena ia sadar sedang berdiri di hadapan Raja dari segala raja.
Secara teknis fiqih, khusyu berkaitan erat dengan thuma'ninah atau ketenangan di setiap rukun shalat. Tanpa thuma'ninah, shalat dianggap cacat secara hukum syar'i. Hal ini didasarkan pada peristiwa seorang lelaki yang shalatnya dianggap tidak sah oleh Nabi SAW karena terburu-buru. Beliau bersabda:
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

