Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati kedudukan yang sangat sentral karena berkaitan langsung dengan integritas spiritual dan keadilan sosial-ekonomi seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran atau pinjam-meminjam. Para ulama sepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) dan merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan keberkahan hidup. Penting bagi kita untuk membedah teks-teks otoritatif guna memahami batasan antara perdagangan yang halal dan praktik ribawi yang diharamkan, sehingga kita dapat mengimplementasikan solusi keuangan syariah yang murni.

Berikut adalah landasan utama dalam Al-Quran yang menegaskan distingsi antara jual beli dan riba:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT membantah syubhat kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Secara ontologis, jual beli mengandung risiko (ghurm) dan usaha, sedangkan riba adalah tambahan yang pasti tanpa risiko bagi pemiutang namun mencekik debitur. Ayat ini juga menggambarkan kehinaan pelaku riba di hari kiamat sebagai bentuk sanksi psikologis dan eskatologis.

Selanjutnya, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit:

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالْبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالْمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، سَوَاءً بسَوَاءٍ، يَدًا بيَدٍ، فإذا اخْتَلَفَتْ هذِه الأصْنَافُ، فَبِيعُوا كيفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai (hand to hand). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam menentukan illat (penyebab hukum) riba. Para ulama madzhab Syafi'i dan Maliki merumuskan bahwa illat pada emas dan perak adalah atsmaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thua'miyyah (makanan pokok yang dapat disimpan). Hal ini berimplikasi pada transaksi mata uang modern (fiat money) yang disamakan hukumnya dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang sejenis harus sama nilainya dan tunai, sementara antar mata uang berbeda (seperti Rupiah ke Dollar) boleh berbeda nilai namun wajib tunai (taqabudh).

Larangan riba tidak hanya menyasar pelaku utama, namun seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Jabir bin Abdillah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ