Islam membangun sistem perekonomian di atas pilar keadilan dan kemaslahatan bersama. Dalam kerangka Fiqih Muamalah, aktivitas ekonomi tidak sekadar bertujuan menumpuk modal, melainkan menjaga keseimbangan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Salah satu ancaman terbesar terhadap keadilan ekonomi adalah praktik riba, yang secara substansial merusak tatanan sosial dan finansial. Untuk memahami urgensi penataan ekonomi syariah, kita perlu menelaah landasan epistemologis larangan riba secara mendalam dari teks-teks otoritatif Al-Quran, Hadits, dan literatur fiqih klasik.
Tahapan pelarangan riba dalam Al-Quran mencapai puncaknya pada penetapan hukum haram secara mutlak yang membedakan secara tegas antara transaksi jual beli yang sah dan praktik riba yang merusak. Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan hakikat ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ

