Diskursus mengenai ekonomi dalam Islam bukan sekadar membicarakan tentang sirkulasi materi atau akumulasi kekayaan semata, melainkan berkaitan erat dengan dimensi ukhrawi dan integritas tauhid seorang hamba. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi agar interaksi finansial manusia tetap berada dalam koridor keadilan dan jauh dari praktik eksploitasi. Salah satu problematika fundamental yang menjadi perhatian serius para ulama lintas zaman adalah praktik riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Larangan riba merupakan harga mati yang bersifat qath’i, di mana eksistensinya dapat merusak tatanan sosial dan menghancurkan keberkahan harta.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan fundamen pengharaman riba dalam Al-Quran. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan kehinaan mereka di hari kiamat. Secara substansial, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai manfaat. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang memberikan nilai guna dan melibatkan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa ada risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman, yang berujung pada ketidakadilan sistemik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Syarah dan Tafsir: Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya dalam ayat ini menunjukkan betapa kejinya dosa riba. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa pada hari kiamat, pemakan riba akan diminta untuk mengambil senjatanya guna berperang melawan Allah. Prinsip utama dalam ayat ini adalah la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Syariat Islam menekankan bahwa pengembalian utang hanya boleh sebesar pokoknya (ru'usu amwalikum). Setiap tambahan yang disyaratkan di awal akad pinjam-meminjam (qardh) dikategorikan sebagai Riba Qardh, yang merupakan derivasi dari Riba Jahiliyyah. Keadilan ekonomi tercapai saat pemilik modal tidak mengeksploitasi kebutuhan peminjam.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).

