Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan integritas eksistensi manusia dalam berinteraksi sosial. Salah satu problematika yang paling krusial adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada kelebihan beban yang tidak memiliki padanan (iwadh) dalam syariat. Islam memandang riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada fondasi wahyu yang memberikan garis pemisah tegas antara perniagaan yang berkah dan transaksi yang terlaknat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan ini menunjukkan kekacauan mental dan hilangnya orientasi kemanusiaan pada pelaku riba. Mereka terjebak dalam logika materialisme akut yang menyamakan antara laba hasil usaha (profit) dengan bunga hasil eksploitasi (usury). Allah menegaskan dikotomi antara Al-Bay' (jual beli) yang berbasis pada pertukaran manfaat, dengan Ar-Riba yang berbasis pada penambahan hutang tanpa kompensasi nyata.
Kesungguhan syariat dalam memberantas praktik riba juga terlihat dari bagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memposisikan riba dalam hierarki dosa-dosa besar yang membinasakan. Riba tidak dipandang sebagai pelanggaran kecil, melainkan disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan karena dampaknya yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi umat. Hal ini menuntut setiap Muslim untuk memiliki sensitivitas tinggi terhadap sumber harta yang mereka peroleh, agar tidak terjerumus dalam kehancuran yang bersifat eskatologis maupun sosiologis.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini secara eksplisit memasukkan akulu ar-riba (memakan riba) sebagai salah satu al-mubiqat, yakni dosa yang menghanguskan amal dan membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Para ulama muhadditsin memberikan catatan bahwa penyebutan riba setelah membunuh jiwa menunjukkan betapa beratnya beban moral dan spiritual dari transaksi ribawi. Riba membunuh potensi ekonomi masyarakat kecil dan memusatkan kekayaan hanya pada segelintir orang, yang secara metaforis merupakan bentuk pembunuhan terhadap keadilan sosial.
Lebih jauh lagi, sistem riba memiliki daya rusak yang bersifat jejaring. Laknat Allah tidak hanya ditujukan kepada pemilik modal yang mengambil keuntungan, tetapi juga mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini memberikan peringatan keras bagi para praktisi keuangan dan administratif untuk tidak menjadi bagian dari rantai kemaksiatan ekonomi. Kesadaran kolektif diperlukan untuk membangun sistem alternatif yang bersih dari unsur-unsur yang diharamkan tersebut.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dasar pengharaman membantu kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsmi). Persamaan dalam laknat menunjukkan bahwa setiap pihak yang berkontribusi dalam legalitas dan kelancaran transaksi riba memikul dosa yang sama. Hal ini menjadi tantangan bagi para ahli hukum dan praktisi keuangan syariah untuk merumuskan akad-akad yang valid secara syar'i seperti Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah agar umat terhindar dari jeratan sistemik ini.

