Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan dinamika sosial-ekonomi umat manusia. Berbeda dengan ranah ibadah mahdhah yang bersifat dogmatis-statik (ta'abbudi), ranah muamalah bersifat dinamis-rasional (ta'aqquli) yang membuka ruang ijtihad yang sangat luas guna merespons perkembangan zaman. Kendati demikian, kelenturan hukum muamalah dibatasi oleh garis demarkasi yang sangat tegas, salah satunya adalah larangan mutlak terhadap praktik riba. Riba secara epistemologis bukan sekadar persoalan teknis pertambahan nominal uang, melainkan sebuah manifestasi dari ketidakadilan sistemik yang merusak sendi-sendi keadilan distributif dalam perekonomian. Artikel ilmiah populer ini akan membedah secara komprehensif hakikat riba, klasifik