Kehidupan manusia dalam dimensi sosial tidak dapat dilepaskan dari aktivitas muamalah yang menjadi urat nadi eksistensi material dan spiritual. Islam sebagai agama yang komprehensif telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh dalam mengatur interaksi finansial antarindividu agar tidak terjadi eksploitasi dan ketidakadilan. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius dalam syariat Islam adalah larangan riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar’i. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh aspek akidah dan akhlak, karena ia merepresentasikan bentuk kezaliman sistemik yang menghambat sirkulasi kekayaan secara produktif dan berkeadilan.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat mengerikan bagi para pelaku riba. Eksistensi mereka di hari kiamat digambarkan seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan syaraf atau kerasukan setan. Secara epistemologis, ayat ini membedah kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam jual beli (al-bay’) dengan tambahan dalam riba. Padahal, secara substansial keduanya sangat berbeda. Jual beli melibatkan pertukaran nilai yang produktif, adanya risiko, dan usaha nyata, sedangkan riba adalah penambahan nilai atas waktu semata tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil. Pengharaman ini bersifat absolut dan menjadi batas tegas antara ekonomi yang diberkahi dan ekonomi yang penuh dengan kerusakan moral serta sosial.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan atau takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang tersebut berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim).

Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan enam komoditas utama yang menjadi standar hukum. Para fukaha kemudian melakukan istinbath hukum untuk mencari illat (sebab hukum) dari komoditas tersebut. Pada emas dan perak, illat-nya adalah tsamaniyah (alat tukar atau harga), sedangkan pada empat lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mutlak dalam pertukaran barang ribawi sejenis adalah mitslan bi mitslin (kesamaan kuantitas) dan yadan bi yadin (serah terima di tempat). Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai dan mencegah spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi barter maupun moneter modern yang menggunakan derivasi dari emas dan perak.