Diskursus mengenai ekonomi dalam Islam tidak sekadar membahas mengenai sirkulasi materi atau akumulasi kekayaan semata, melainkan berpijak pada prinsip keadilan distributif yang bersumber dari wahyu ilahi. Muamalah merupakan bagian integral dari syariat yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia dengan tujuan menjaga kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kerusakan (mafsadah). Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mengakar dalam struktur finansial global. Riba bukan hanya sekadar tambahan nominal dalam transaksi utang piutang, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan spiritual umat manusia. Untuk memahami urgensi pelarangan riba, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam secara mendalam dan menyeluruh.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan kondisi psikologis dan eskatologis pelaku riba. Penggambaran mereka yang berdiri seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan jiwa akibat keserakahan. Penegasan bahwa jual beli berbeda dengan riba terletak pada adanya pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung dalam jual beli, sedangkan riba adalah pertumbuhan harta yang bersifat parasit tanpa adanya usaha produktif atau risiko yang dibagi secara adil.

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda bahwa mereka semua adalah sama dalam dosa. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. Hadits ini memberikan penegasan hukum bahwa keterlibatan dalam sistem ribawi tidak hanya terbatas pada subjek utama, melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa riba menghancurkan kehormatan dan martabat manusia. Penggunaan metafora yang sangat keras (menikahi ibu sendiri) bertujuan untuk menimbulkan rasa jijik (istidzar) dalam jiwa mukmin terhadap harta haram, sehingga tercipta benteng moral yang kuat dalam melakukan transaksi ekonomi.

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ كُلَّ قَرْضٍ اشْتَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ رِبَا وَإِنَّمَا الْقَرْضُ عَقْدُ تَبَرُّعٍ وَإِحْسَانٍ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَعُودَ عَلَى الْمُقْرِضِ بِمَنْفَعَةٍ مَالِيَّةٍ مَشْرُوطَةٍ لِأَنَّ ذَلِكَ يُخْرِجُ الْعَقْدَ عَنْ مَوْضُوعِهِ الْأَصْلِيِّ إِلَى الِاسْتِغْلَالِ وَالظُّلْمِ وَالْقَاعِدَةُ الْفِقْهِيَّةُ تَقُولُ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا إِذَا كَانَتْ تِلْكَ الْمَنْفَعَةُ مَشْرُوطَةً لِلْمُقْرِضِ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Para ulama telah bersepakat (ijma) bahwa setiap utang piutang yang mensyaratkan adanya tambahan di dalamnya adalah riba. Sesungguhnya utang (qardh) adalah akad tabarru (sosial/kebajikan) dan ihsan, maka tidak diperbolehkan bagi pemberi utang untuk mengambil keuntungan finansial yang disyaratkan. Hal ini dikarenakan syarat tambahan tersebut mengeluarkan akad dari tujuan aslinya (tolong-menolong) menuju eksploitasi dan kezaliman. Kaidah fiqih menyatakan bahwa setiap utang yang menghasilkan manfaat (bagi kreditur) adalah riba, jika manfaat tersebut disyaratkan di awal. Penjelasan ini membedakan secara tegas antara investasi dan utang. Dalam investasi, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atas usaha yang berjalan (profit and loss sharing), sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan di awal tanpa memedulikan apakah peminjam mendapatkan keuntungan atau kerugian dalam usahanya. Inilah titik krusial yang membedakan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan dengan sistem konvensional yang eksploitatif.

الْمُضَارَبَةُ هِيَ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُلُ مَالَهُ إِلَى رَجُلٍ آخَرَ لِيَتَّجِرَ فِيهِ عَلَى أَنْ يَكُونَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيعَةُ عَلَى رَبِّ الْمَالِ وَلَا ضَمَانَ عَلَى الْعَامِلِ إِلَّا بِتَعَدٍّ أَوْ تَفْرِيطٍ وَهَذَا هُوَ الْبَدِيلُ الشَّرْعِيُّ لِلْقَرْضِ بِفَائِدَةٍ الَّذِي يُحَقِّقُ التَّعَاوُنَ وَالتَّكَافُلَ بَيْنَ أَصْحَابِ الْأَمْوَالِ وَأَصْحَابِ الْخِبْرَةِ

Terjemahan dan Implementasi Solusi: Mudharabah adalah seseorang menyerahkan modalnya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal (selama tidak ada kelalaian dari pengelola). Pengelola modal tidak menanggung kerugian kecuali jika terjadi pelanggaran atau kelalaian. Inilah solusi syar'i sebagai pengganti utang berbunga yang mewujudkan kerja sama dan solidaritas antara pemilik modal dan pemilik keahlian. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi memberikan alternatif produktif melalui akad-akad muamalah seperti Mudharabah, Musyarakah (syirkah), dan Murabahah (jual beli margin). Sistem ini memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, melainkan terdistribusi melalui kegiatan ekonomi riil yang memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi umat secara keseluruhan.