Dalam diskursus Fiqih Muamalah, pembahasan mengenai harta merupakan pilar penting yang berkaitan erat dengan Maqashid Syariah, khususnya Hifz al-Mal atau perlindungan terhadap harta benda. Islam tidak hanya memandang harta sebagai komoditas pertukaran semata, melainkan sebagai amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah merasuk ke dalam berbagai sendi kehidupan. Riba secara etimologi bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang sah dalam akad pertukaran atau utang piutang. Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan masalah teologis yang memiliki implikasi serius terhadap tatanan sosial dan keberkahan hidup manusia.
Penegasan mengenai keharaman riba telah termaktub secara eksplisit dalam nash Al-Quran yang memberikan peringatan keras bagi para pelakunya. Berikut adalah landasan fundamental yang menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual para pemakan riba:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli melibatkan pertukaran barang dengan risiko kerugian, sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.
Selain ancaman di akhirat, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga menegaskan bahwa keterlibatan dalam riba melibatkan seluruh ekosistem pendukungnya. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh pihak yang mengambil keuntungan, tetapi juga oleh pihak-pihak yang memfasilitasinya secara administratif maupun hukum:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Syarah hadits ini menekankan bahwa dalam sistem muamalah Islam, integritas sebuah transaksi ditentukan oleh kebersihan seluruh prosesnya. Laknat dalam hadits ini bermakna dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para praktisi keuangan dan profesional hukum untuk berhati-hati dalam merancang kontrak-kontrak keuangan agar tidak terjebak dalam unsur ribawi. Kesamaan dosa di sini menunjukkan bahwa dukungan sistemik terhadap kezaliman ekonomi dianggap sebagai partisipasi aktif dalam kemaksiatan tersebut.

