Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena implikasinya yang meluas, baik secara teologis maupun sosiologis. Islam tidak hanya memandang riba sebagai transaksi keuangan yang tidak adil, melainkan sebagai bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syariat. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, sehingga diperlukan transformasi mental dan sistemik untuk menghapuskannya secara total.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba. Mufassir menjelaskan bahwa kalimat la yaqumuna merujuk pada keadaan mereka saat dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Allah menegaskan distingsi yang jelas: jual beli melibatkan pertukaran nilai yang produktif dan risiko, sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang berimbang.

Rasulullah SAW dalam berbagai kesempatan memberikan peringatan yang sangat tajam mengenai bahaya riba, memposisikannya sebagai salah satu dosa besar yang dapat membinasakan peradaban. Hal ini dikarenakan riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta menyebabkan konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Hadits berikut menggarisbawahi posisi riba dalam hierarki kemaksiatan.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersalah, Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara analitis, pencantuman riba setelah dosa membunuh jiwa menunjukkan betapa destruktifnya praktik ini. Muhaddits menjelaskan bahwa al-mubiqat berarti dosa-dosa yang menjerumuskan pelakunya ke dalam kehancuran di dunia dan akhirat. Riba dikategorikan sebagai dosa yang mematikan hati nurani dan merusak sistem keadilan ekonomi karena ia bersifat parasit, mengambil keuntungan dari kesulitan sesama tanpa memberikan nilai tambah nyata bagi ekonomi riil.

Untuk memahami operasionalisasi riba, para fukaha membaginya menjadi dua kategori utama: Riba Qardh (dalam utang piutang) dan Riba Buyu (dalam jual beli). Riba Buyu sendiri terbagi menjadi Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Dasar hukum mengenai hal ini merujuk pada ketentuan pertukaran barang-barang ribawi yang harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah yang sama jika jenisnya sama. Pelanggaran terhadap prinsip kesamaan (matsalan bi mitslin) dan ketunaian (yadan bi yadin) inilah yang menjerumuskan seseorang ke dalam praktik riba yang seringkali tidak disadari dalam transaksi modern.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl. Para ulama menjelaskan bahwa enam komoditas ini disebut sebagai amwal ribawiyah. Jika kita menukar emas dengan emas, maka beratnya harus sama persis dan diserahterimakan di tempat yang sama. Jika ada kelebihan, maka itu adalah riba. Di era kontemporer, uang kertas dianalogikan sebagai emas dan perak (illat tsamaniyah), sehingga pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki selisih dalam satu mata uang yang sama adalah terlarang. Ketentuan ini bertujuan untuk menutup celah (sadd adz-dzari'ah) menuju praktik riba yang lebih besar.