Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak dengan sendirinya melalui bunga, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan hitung nilai, bukan sebagai komoditas yang layak diperdagangkan secara mandiri. Ketika uang diperlakukan sebagai barang dagangan yang melahirkan keuntungan tanpa adanya risiko riil atau usaha produktif, di situlah eksploitasi ekonomi dimulai. Praktik inilah yang dalam khazanah fiqih muamalah disebut sebagai riba. Larangan riba bukan sekadar dogma teologis tanpa dasar rasional, melainkan sebuah instrumen preventif guna mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir orang dan kehancuran sektor riil. Untuk memahami hakikat riba secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta melakukan syarah mendalam terhadap teks tersebut.
Mengawali kajian ilmiah ini, kita harus memahami bagaimana Al-Quran meletakkan garis pemisah yang tegas antara aktivitas perdagangan yang produktif dan praktik ribawi yang eksploitatif. Para ulama tafsir sepakat bahwa klaim kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli dengan riba adalah syubhat terbesar yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta'ala membantah syubhat tersebut secara langsung dalam firman-Nya:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa yang kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah dan analisis mufassir terhadap ayat ini, khususnya Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Quran al-Azhim, menjelaskan bahwa orang yang bertransaksi dengan riba akan dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat dalam keadaan limbung, tidak seimbang, dan hilang akal sehatnya, laksana orang yang kerasukan setan. Secara sosiologis, ayat ini menggambarkan kerusakan mental para pelaku riba yang selalu didera ketamakan dan kecemasan finansial. Redaksi bahwa jual beli itu sama dengan riba merupakan analogi terbalik yang menyesatkan dari kaum jahiliyah. Mereka menyamakan keuntungan dari modal piutang dengan keuntungan dari margin perdagangan. Allah membantah hal ini dengan penegasan yuridis yang mutlak: Allah menghalalkan jual beli karena di dalamnya terdapat pertukaran nilai kegunaan, distribusi barang, kerja keras, dan pembagian risiko. Sebaliknya, Allah mengharamkan riba karena di dalamnya terdapat pengambilan tambahan harta tanpa adanya kompensasi penyeimbang yang sah (iwadh), yang berujung pada eksploitasi pihak yang lemah oleh pihak yang kuat.
Setelah memahami landasan teologis dalam Al-Quran, metodologi hadits memberikan penegasan mengenai ruang lingkup dosa riba yang tidak hanya dibebankan kepada pemakan riba saja, melainkan seluruh ekosistem pendukungnya. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang melibatkan sinergi dari berbagai pihak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberikan peringatan keras dalam sebuah hadits sahih:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:

