Dalam diskursus keislaman, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena ia mengatur detak jantung kehidupan sosial dan ekonomi manusia. Islam tidak hanya datang sebagai risalah ritualistik yang mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya, melainkan juga sebagai sistem tata kelola kehidupan yang adil. Salah satu problematika besar dalam ekonomi global saat ini adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem keuangan konvensional. Riba, secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap nash-nash Al-Quran dan hadits nabawi agar kita dapat membedakan antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan mengandung makna ketidakstabilan jiwa dan kehancuran tatanan sosial. Para penganut sistem ribawi seringkali mengaburkan batasan antara laba (profit) dari perniagaan dengan bunga (interest) dari pinjaman. Al-Quran dengan tegas membedakan keduanya melalui kalimat wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang melibatkan risiko kerugian dan tenaga kerja, sedangkan dalam riba, tambahan uang muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain.
TEKS ARAB BLOK 2
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

