Dalam diskursus hukum Islam, muamalah merupakan pilar yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang memiliki dimensi ukhrawi yang sangat kental. Salah satu problematika kontemporer yang menuntut ketajaman analisis fiqih adalah persoalan riba. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Larangan riba bukan sekadar batasan hukum formalistik, melainkan manifestasi dari keadilan distributif yang ingin ditegakkan oleh Islam untuk mencegah eksploitasi ekonomi dan penumpukan kekayaan pada segelintir pihak.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, ayat ini menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pemakan riba yang mengalami disorientasi moral. Penegasan wa ahallallahu al-baia wa harrama al-riba merupakan pemisah epistemologis yang jelas antara aktivitas produktif (jual beli) yang mengandung risiko dan nilai tambah, dengan aktivitas parasitik (riba) yang hanya mengandalkan waktu untuk melipatgandakan harta tanpa usaha nyata.
[TEKS ARAB BLOK 2]
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara analitis, pencantuman riba dalam deretan dosa besar (al-mubiqat) menunjukkan bahwa dampak kerusakan riba setara dengan kerusakan akidah dan nyawa. Riba dikategorikan membinasakan karena ia merusak tatanan sosial, menciptakan jurang kemiskinan yang dalam, dan mencabut keberkahan dalam harta. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan makan riba mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik untuk konsumsi maupun investasi, karena esensinya adalah pengambilan hak orang lain secara batil.

