Fiqih muamalah merupakan salah satu pilar krusial dalam khazanah keilmuan Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Di tengah arus globalisasi dan kompleksitas sistem keuangan modern, pemahaman yang komprehensif mengenai batasan halal dan haram dalam bertransaksi menjadi sebuah keniscayaan teologis