Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi sentral sebagai instrumen pengatur interaksi sosial-ekonomi manusia. Salah satu problematika yang paling fundamental dan membutuhkan ketajaman analisis adalah fenomena riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Larangan riba bukan sekadar doktrin teologis, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan distributif yang bertujuan mencegah eksploitasi ekonomi dan memastikan sirkulasi harta kekayaan tidak terhenti pada segelintir elit finansial semata. Para ulama salaf maupun kontemporer telah mencurahkan energi intelektual yang besar untuk membedah batasan antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan.
Dasar ontologis pengharaman riba berakar kuat dalam nash Al-Quran yang menegaskan perbedaan esensial antara aktivitas produktif perdagangan dengan akumulasi kekayaan melalui bunga.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Syarah: Ayat ini (Al-Baqarah: 275) memberikan deskripsi metaforis yang sangat kuat tentang ketidakstabilan psikologis dan sosial para pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa kalimat la yaqumuna menggambarkan kegoncangan jiwa di dunia dan kebangkitan yang hina di akhirat. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Tuhan terhadap logika kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba, terdapat kepastian keuntungan bagi satu pihak (kreditur) di atas penderitaan pihak lain (debitur). Inilah yang menjadi basis filosofis mengapa syariat memisahkan secara tegas antara al-bay (perdagangan) yang bersifat konstruktif dan al-riba yang bersifat destruktif.
Selain ancaman dalam Al-Quran, literatur hadits memberikan peringatan yang sangat keras mengenai derajat dosa riba, yang diposisikan lebih berat daripada berbagai kemaksiatan sosial lainnya.
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا اسْتِطَالَةُ الرَّجُلِ فِي عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dosa, yang paling ringannya adalah seperti seseorang yang meniduri ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim.
Syarah: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad yang kuat. Penggunaan tasybih (penyerupaan) dosa riba dengan zina terhadap ibu kandung merupakan bentuk tahdzir (peringatan keras) agar umat Islam merasakan kejijikan moral terhadap praktik tersebut. Secara sosiologis, riba menghancurkan sendi-sendi persaudaraan karena ia mengubah relasi kasih sayang (ta'awun) menjadi relasi eksploitatif. Ketika seseorang meminjamkan harta dengan syarat tambahan, ia sejatinya sedang memakan daging saudaranya sendiri secara perlahan melalui jeratan utang. Analisis muhadditsin menekankan bahwa penyebutan angka tujuh puluh menunjukkan banyaknya dampak sistemik yang ditimbulkan oleh riba, mulai dari kemiskinan struktural hingga runtuhnya moralitas bangsa.

