Kajian mengenai fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam memahami bagaimana Islam mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampaknya yang bersinggungan langsung dengan keadilan distributif dan stabilitas ekonomi masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu merusak tatanan moral dan finansial. Untuk memahami urgensi pelarangan ini, kita perlu membedah nash-nash primer yang menjadi fondasi pengharaman riba serta bagaimana syariat memberikan jalan keluar melalui akad-akad yang produktif dan berkeadilan.
Pola pertama dalam memahami larangan riba dimulai dari penegasan Al-Quran mengenai perbedaan ontologis antara perniagaan dan praktik ribawi. Banyak pihak yang mencoba mengaburkan batasan ini dengan dalih bahwa keduanya sama-sama mencari keuntungan. Namun, Allah SWT memberikan bantahan yang sangat tegas dalam firman-Nya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam Tafsir Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan kegoncangan jiwa dan hilangnya nalar sehat para pelaku riba. Ayat ini membedah kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari margin perdagangan (al-bay') dengan keuntungan dari bunga uang (ar-riba). Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.
Selain penjelasan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai keterlibatan semua pihak dalam ekosistem ribawi. Riba bukan hanya dosa bagi mereka yang menerima tambahan, tetapi juga bagi seluruh elemen yang mendukung terciptanya transaksi tersebut secara administratif maupun legalitas.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat kolektif dan sistemik. Penggunaan kata la'ana (melaknat) mengindikasikan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori kabair (dosa-dosa besar) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Frasa hum sawa' (mereka itu sama) menegaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, integritas transaksi harus dijaga oleh seluruh pihak. Penulis akad dan saksi dianggap membantu terjadinya kemungkaran, sehingga mereka memikul beban dosa yang setara. Hal ini menuntut profesional muslim untuk sangat berhati-hati dalam bekerja di institusi yang basis operasionalnya bergantung pada bunga atau instrumen ribawi lainnya.
Secara teknis fiqih, riba tidak hanya terjadi pada pinjaman uang, tetapi juga pada pertukaran barang-barang tertentu yang disebut dengan amwal ribawiyah (barang ribawi). Rasulullah SAW telah menetapkan kriteria ketat dalam pertukaran komoditas ini untuk mencegah terjadinya riba fadl (kelebihan pada timbangan/takaran) dan riba nasi'ah (penangguhan waktu).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

