Ibadah puasa (ash-siyam) dalam epistemologi hukum Islam (Fiqih Islam) menduduki posisi sentral sebagai rukun Islam ketiga yang memiliki pembatasan syariat yang sangat ketat. Para fuqaha dari empat madzhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah membangun metodologi ijtihad yang terstruktur dalam merumuskan ketetapan hukum puasa. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah bentuk pertentangan yang kontradiktif, melainkan hasil dari perbedaan cara pandang ushuliyyah terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah. Untuk memahami keabsahan puasa secara mendalam, penting bagi kita untuk mendalami konstruksi syarat (syurut) dan rukun (arkan) yang menjadi batasan legal sah atau tidaknya ibadah puasa seseorang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)
Analisis Syarah Mendalam: Ayat ini merupakan landasan yuridis utama kewajiban puasa Ramadhan. Secara linguistik, kata "kutiba" menggunakan bentuk fi'il mabni lil ma'hul yang bermakna penetapan hukum fardhu 'ain. Para mufassir dan fuqaha empat madzhab sepakat bahwa puasa secara etimologi berarti al-imsak (menahan diri). Namun dalam ranah terminologi syariat, keempat madzhab mulai memetakan kriteria ibadah ini. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa perintah ini mencakup penahanan diri secara utuh yang diikat oleh niat khusus. Sementara Madzhab Hanafi membedakan antara kewajiban puasa itu sendiri (wujub) dengan syarat pelaksanaannya (ada'). Landasan Al-Quran ini menjadi muara bagi penentuan seluruh rukun dan syarat puasa, di mana ketakwaan (la'allakum tattaqun) ditetapkan sebagai puncak maqashid asy-syari'ah dari seluruh rangkaian penahanan diri tersebut.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan: Barangsiapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Analisis Syarah Mendalam: Hadits riwayat Hafsah ummul mukminin ini menjadi titik krusial perbedaan perumusan niat sebagai syarat atau rukun. Dalam Madzhab Syafi'i dan Hanbali, niat dikategorikan sebagai rukun utama puasa yang wajib dilakukan setiap malam (tabyit) sebelum terbit fajar untuk puasa fardhu. Madzhab Maliki sepakat atas kewajiban tabyit, namun mereka memberikan keringanan bahwa satu niat di awal malam bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau safar. Sebaliknya, Madzhab Hanafi memandang niat sebagai syarat sah (syarth ash-shihhah) yang berada di luar hakikat perbuatan puasa itu sendiri, serta membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan di pagi hari sebelum waktu dhuhur (nisfu an-nahar) karena waktu Ramadhan sudah tertentukan secara otomatis untuk puasa fardhu.
الشَّرَائِطُ المَشْرُوطَةُ لِوُجُوبِ الصَّوْمِ وَصِحَّتِهِ مِنْهَا مَا هُوَ شَرْطٌ لِلْوُجُوبِ وَالصِّحَّةِ مَعًا وَهُوَ العَقْلُ وَالنَّقَاءُ مِنَ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَمِنْهَا مَا هُوَ شَرْطٌ لِلْوُجُوبِ فَقَطْ وَهُوَ البُلُوغُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ
Terjemahan: Syarat-syarat yang ditetapkan untuk kewajiban puasa dan keabsahannya, di antaranya ada yang menjadi syarat kewajiban sekaligus keabsahan secara bersamaan, yaitu berakal serta suci dari haid dan nifas. Dan di antaranya ada yang hanya menjadi syarat kewajiban saja, yaitu baligh dan kemampuan untuk berpuasa. (Al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah)

