Fiqih muamalah merupakan instrumen hukum Islam yang mengatur relasi antarmanusia dalam dimensi ekonomi dan transaksi sosial. Dalam diskursus kontemporer, pembahasan mengenai riba tetap menjadi poros utama karena menyangkut validitas harta yang dikonsumsi oleh seorang Muslim. Secara ontologis, Islam memandang harta bukan sekadar alat tukar, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip keadilan (al-adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Larangan riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan sebuah upaya sistemik untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya melalui akumulasi modal yang tidak produktif. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu merusak tatanan sosial dan keberkahan ekonomi sebuah bangsa.
Berikut adalah landasan teologis dari Al-Quran yang menegaskan perbedaan fundamental antara perdagangan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah dan Tafsir: Ayat dalam Surah Al-Baqarah 275 ini merupakan nash qath'i (teks yang sangat jelas) mengenai keharaman riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Secara filosofis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko. Dalam jual beli (al-bay'), terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian dan tenaga kerja, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal tanpa memedulikan nasib peminjam. Inilah titik krusial di mana keadilan Islam ditegakkan.
Selain larangan yang bersifat umum dalam Al-Quran, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba dalam sebuah hadits yang menjadi fondasi fiqih muamalah:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus diserahterimakan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.
Syarah dan Tafsir: Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan tentang Riba al-Fadl (riba karena kelebihan) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penundaan). Para fuqaha menyimpulkan bahwa jika barang ribawi dari jenis yang sama dipertukarkan, maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (sama ukurannya) dan taqabudh (tunai di majelis akad). Jika syarat ini dilanggar, maka transaksi tersebut jatuh pada keharaman. Hal ini bertujuan agar uang dan komoditas pokok tidak dijadikan alat spekulasi yang dapat merusak harga pasar dan merugikan masyarakat luas.

