Ibadah puasa atau ash-shiyam secara epistemologis bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan totalitas hamba kepada Sang Khalik. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha telah merumuskan batasan-batasan rigid yang memisahkan antara tindakan adat (kebiasaan) dengan ibadah syar’iyyah. Perbedaan pandangan di antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam menetapkan syarat dan rukun puasa merupakan khazanah intelektual yang memperkaya pemahaman umat. Untuk memahami urgensi puasa, kita harus merujuk pada landasan ontologisnya yang termaktub dalam wahyu ilahi sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, kata Kutiba bermakna Fardha (diwajibkan), yang menunjukkan bahwa puasa adalah instrumen transendental untuk mencapai derajat Taqwa. Para mufassir menekankan bahwa puasa bukan hanya sekadar kewajiban hukum (legal-formal), tetapi juga sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) yang memiliki akar sejarah panjang pada umat-umat terdahulu.

Setelah memahami landasan kewajibannya, kita beralih pada definisi teknis puasa menurut syariat. Secara terminologi fiqih, puasa didefinisikan sebagai penahanan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat tertentu. Berikut adalah redaksi yang sering dirujuk dalam kitab-kitab fiqih lintas madzhab mengenai hakikat puasa:

الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، مَعَ النِّيَّةِ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ. وَأَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَجَعَلُوا النِّيَّةَ شَرْطًا لَا رُكْنًا، وَالرُّكْنُ عِنْدَهُمْ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada dua: Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Adapun madzhab Hanafi mengklasifikasikan niat sebagai syarat sah, bukan rukun, sementara rukun puasa bagi mereka hanyalah Al-Imsak itu sendiri. Perbedaan kategorisasi antara rukun dan syarat ini berimplikasi pada struktur logika hukumnya, namun secara substansial, kedua elemen ini harus terpenuhi agar puasa dianggap sah secara syar’i. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara perbuatan biologis menahan lapar dengan perbuatan teologis ibadah.

Kewajiban puasa tidak bersifat universal bagi seluruh manusia, melainkan terikat pada kriteria-kriteria tertentu yang disebut sebagai syarat wajib. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, beban hukum (taklif) belum melekat pada diri seseorang. Rasulullah SAW memberikan batasan mengenai siapa saja yang terkena beban hukum dalam hadits berikut:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يُفِيقَ. فَشُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ هِيَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ، وَالْإِقَامَةُ، وَالنَّقَاءُ مِنَ الدَّمِ لِلنِّسَاءِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila hingga ia berakal kembali. Dalam riwayat lain: dan dari orang yang hilang akal hingga ia sadar. Maka syarat wajib puasa adalah: Islam (sebagai syarat mutlak diterimanya amal), Baligh (mencapai usia kedewasaan biologis), Berakal (memiliki kesadaran mental), Mampu berpuasa (sehat fisik), Mukim (tidak dalam perjalanan jauh/safar), serta Suci dari darah haid dan nifas bagi kaum wanita. Madzhab Maliki dan Hanbali menambahkan bahwa kemampuan fisik adalah syarat mutlak, sehingga orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tidak terkena kewajiban qadha melainkan fidyah.