Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati kedudukan yang sangat vital karena mengatur relasi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi dan sosial. Salah satu pilar utama yang menjaga integritas sistem ekonomi Islam adalah pengharaman riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran barang atau utang piutang. Fenomena riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang dapat merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Para mufassir dan fuqaha telah memberikan batasan yang sangat tegas guna membedakan mana transaksi yang bersifat produktif (al-bay) dan mana yang bersifat eksploitatif (ar-riba).
Penjelasan mengenai esensi perbedaan antara perdagangan dan riba ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran untuk membantah klaim kaum musyrikin yang menyamakan keduanya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Dalam ayat ini, Allah menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba yang diibaratkan seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung risiko, kerja keras, dan manfaat timbal balik, dengan Ar-Riba yang merupakan tambahan murni atas waktu penangguhan utang. Para ulama tafsir menekankan bahwa penghalalan jual beli didasarkan pada prinsip keadilan distribusi barang, sementara pengharaman riba didasarkan pada pencegahan penumpukan harta pada satu pihak tanpa adanya usaha yang riil.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi lokus terjadinya riba melalui hadits yang sangat populer di kalangan muhadditsin dan fuqaha untuk menjelaskan Riba Fadl dan Riba Nasi'ah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:

