Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun dalam diskursus fiqih, puasa bertransformasi menjadi sebuah entitas ibadah yang memiliki batasan-batasan yuridis yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi terhadap syarat dan rukun puasa guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun ini menjadi krusial karena merupakan penentu utama apakah sebuah amalan diterima secara syariat ataukah hanya menjadi sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga tanpa nilai ukhrawi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam ayat ini bermakna furidha atau diwajibkan. Para mufassir menjelaskan bahwa penggunaan diksi kutiba menunjukkan bobot kewajiban yang sangat kuat dan permanen. Tujuan akhir dari syariat puasa bukanlah penderitaan fisik, melainkan pencapaian derajat taqwa yang merupakan puncak dari penghambaan seorang mukmin. Ayat ini juga memberikan legitimasi bahwa puasa adalah ibadah universal yang juga diberikan kepada umat-umat terdahulu, meskipun dengan teknis dan rincian yang berbeda.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Hadits ini menjadi pilar utama dalam rukun puasa, yaitu niat. Dalam perspektif Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyitun niyah) untuk puasa fardhu sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari dalam Ramadhan karena dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara kebiasaan menahan lapar biasa dengan ibadah yang ditujukan semata-mata kepada Sang Khalik.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini mendefinisikan rukun puasa yang kedua, yaitu al-imsak atau menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Batasan temporal yang ditetapkan adalah dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Istilah benang putih dan benang hitam merupakan metafora (istiarah) untuk cahaya siang dan kegelapan malam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa imsak mencakup menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual (jima'). Ketelitian dalam menentukan waktu fajar dan maghrib menjadi bagian dari integritas ibadah puasa, di mana kelalaian dalam hal ini dapat membatalkan keabsahan puasa tersebut secara yuridis.
الشُّرُوطُ الَّتِي يَجِبُ بِهَا الصِّيَامُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Syarat-syarat yang mewajibkan puasa ada empat perkara: Islam, Baligh (dewasa), Berakal, dan Mampu untuk melakukan puasa. Ini adalah kategorisasi syarat wajib puasa. Islam menjadi syarat mutlak karena puasa adalah ibadah badaniyah yang memerlukan keimanan sebagai fondasi. Baligh dan Berakal merupakan syarat taklif (pembebanan hukum), di mana anak kecil dan orang yang hilang kesadarannya tidak terkena khitab kewajiban. Adapun al-qudrah atau kemampuan mencakup kesehatan fisik dan ketiadaan halangan syar'i seperti haid dan nifas bagi wanita. Madzhab Hanafi menambahkan syarat tambahan berupa muqim (tidak sedang safar) sebagai syarat wajibnya pelaksanaan puasa secara langsung (ada'), meskipun kewajiban secara umum tetap melekat bagi musafir dalam bentuk qadha di hari lain.

