Ibadah puasa dalam diskursus keislaman bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar teologis dan yuridis yang sangat rigid. Para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah mencurahkan ijtihad mereka untuk merumuskan batasan-batasan yang memisahkan antara puasa yang sah (shihah) dan yang batal (fasad). Memahami syarat dan rukun puasa secara mendalam merupakan keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh. Dalam kajian ini, kita akan membedah secara ontologis dan epistemologis mengenai elemen-elemen penyusun ibadah puasa melalui teks-teks otoritatif.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara linguistik, ash-shaum bermakna al-imsak atau menahan diri secara mutlak. Namun, secara terminologi syariat, puasa adalah ungkapan dari tindakan menahan diri yang bersifat khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, terhitung sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat yang tulus. Ayat ini (QS. Al-Baqarah: 183) menjadi landasan ontologis bahwa puasa adalah instrumen transendental untuk mencapai derajat takwa. Para ulama sepakat bahwa definisi ini mencakup esensi dari rukun puasa itu sendiri, di mana ketiadaan salah satu unsur tersebut akan meruntuhkan struktur keabsahan ibadah tersebut di hadapan hukum Tuhan.
[TEKS ARAB BLOK 2]
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ لِلصَّوْمِ الْفَرْضِ بَيْنَمَا جَوَّزَ الْحَنَفِيَّةُ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ الضَّحْوَةِ الْكُبْرَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Berdasarkan nash ini, mayoritas ulama (Jumhur) dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa niat (tabyit) pada malam hari merupakan rukun yang mutlak bagi puasa wajib seperti Ramadhan. Niat adalah pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah. Tanpa niat yang ditentukan (ta'yin), aktivitas menahan lapar hanyalah diet biologis. Namun, Madzhab Hanafi memberikan ruang dialektika dengan membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum waktu siang hari (dhahwah al-kubra), dengan argumen bahwa waktu Ramadhan itu sendiri sudah merupakan penentu (mushahish) bagi jenis puasa yang dilakukan.

