Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan manifestasi ketundukan hamba kepada Khaliq melalui pengekangan syahwat perut dan kemaluan. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama lintas madzhab telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid guna memastikan keabsahan ibadah ini. Pemahaman mengenai distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa menjadi fundamental karena ketidaktahuan terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada batalnya ibadah secara syariat. Artikel ini akan membedah secara epistemologis bagaimana para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memandang struktur hukum puasa dengan merujuk pada dalil-dalil naqliyah yang otoritatif.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan yuridis formal (ashl) atas kewajiban puasa Ramadhan. Secara mantiq, diksi kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu ain). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa bukanlah sekadar menahan lapar, melainkan pencapaian derajat taqwa yang mencakup aspek lahiriyah dan batiniyah.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya akan bernilai sesuai dengan tujuan hijrahnya. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi pilar utama dalam rukun puasa, yaitu Niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa niat adalah rukun yang harus ada dalam setiap ibadah puasa. Namun, terdapat perbedaan teknis; Madzhab Syafi'i mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk setiap hari puasa Ramadhan, sedangkan Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh selama puasanya berurutan (mutatabi'ah).

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يُفِيقَ. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ مِنْهُمْ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain: dari orang yang tertimpa musibah (gila) sampai ia sadar. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Teks hadits ini merumuskan Syarat Wajib puasa. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa puasa hanya diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria: Muslim, Baligh (mencapai usia dewasa secara biologis atau kronologis), dan Berakal. Orang yang tidak berakal tidak terkena khitab (seruan) hukum karena puasa memerlukan kesadaran penuh (qashd) dalam menjalankan imsak (menahan diri). Madzhab Hanafi menambahkan syarat sehat dan mukim (tidak sedang safar) sebagai syarat wajibnya pelaksanaan puasa secara langsung (ada').

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mendefinisikan Rukun Kedua puasa, yaitu Al-Imsak (menahan diri dari segala yang membatalkan). Batasan temporal puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para fuqaha menekankan bahwa imsak mencakup penahanan diri secara fisik dari makanan, minuman, dan jima' (hubungan seksual), serta secara maknawi dari perbuatan yang merusak pahala puasa seperti rafats (kata-kata kotor) dan fusuq (kedurhakaan).