Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Para fukaha dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail terkait legalitas ibadah ini. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa sah atau tidaknya sebuah ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan serta ditegakkannya rukun-rukun yang menjadi penyangga utama ibadah tersebut. Dalam diskursus fiqh klasik, perbedaan pandangan di antara para imam madzhab bukanlah sebuah pertentangan yang melemahkan, melainkan sebuah kekayaan metodologi istinbat hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyyah.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِلتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufathirat) mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Ayat ini (Al-Baqarah: 183) menjadi landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan kata Kutiba yang bermakna fardhu atau wajib. Definisi teknis di atas mencakup dua elemen kunci: dimensi fisik (imsak) dan dimensi spiritual (niat). Tanpa adanya imsak, puasa batal secara lahiriah, dan tanpa adanya niat, puasa kehilangan esensi transendentalnya sehingga tidak bernilai di sisi Allah.
[TEKS ARAB BLOK 2]
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ: يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki berpendapat bahwa wajib hukumnya melakukan tabyit (menginapkan niat) pada malam hari sebelum fajar untuk puasa fardhu (Ramadhan). Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Namun, terdapat distingsi dalam Madzhab Hanafi yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan pada pagi hari sebelum waktu zawal (matahari tergelincir), dengan alasan bahwa penentuan waktu bulan Ramadhan sudah menjadi niat tersendiri secara umum. Perbedaan ini bersumber dari cara para imam memandang status hadits tabyit dan hubungannya dengan keumuman teks Al-Quran.

