Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang menentukan validitas sebuah akad. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan syariat dalam sebuah pertukaran harta. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan legalistik, melainkan manifestasi dari keadilan distributif yang ingin ditegakkan oleh Islam dalam tatanan sosial-ekonomi. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap nash-nash wahyu, seorang Muslim berisiko terjebak dalam praktik eksploitasi yang dibungkus dengan istilah-istilah modern.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili ditegaskan sebagai bantahan epistemologis terhadap kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan perdagangan dengan bunga pinjaman. Perbedaan fundamental terletak pada risiko. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian dan usaha, sedangkan dalam riba, keuntungan dipastikan secara sepihak di atas penderitaan peminjam. Penggunaan diksi yakuluna atau memakan menunjukkan betapa riba telah merasuk dan merusak struktur internal manusia, baik secara spiritual maupun ekonomi.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda bahwa mereka semua itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini memberikan dimensi hukum yang sangat luas. Laknat dalam terminologi syariat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Syarah hadits ini menjelaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditur yang mengambil bunga, tetapi juga kepada debitur yang menyetujuinya, serta perangkat administratif yang melegalkannya. Ini menunjukkan bahwa sistem riba adalah dosa struktural. Setiap individu yang terlibat dalam ekosistem ribawi memikul tanggung jawab moral yang sama karena mereka saling tolong-menolong dalam kemaksiatan dan permusuhan, yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Quran.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama mufassir dan fuqaha menyimpulkan bahwa komoditas yang memiliki illat atau sebab hukum yang sama (seperti alat tukar atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan) tidak boleh dipertukarkan dengan adanya selisih atau penundaan penyerahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi yang merugikan masyarakat luas dalam pemenuhan kebutuhan primer.
الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ وَالْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Terjemahan dan Kaidah Ushul: Keuntungan itu berbanding lurus dengan risiko kerugian, dan hasil usaha itu muncul karena adanya tanggung jawab atas risiko. Kaidah fiqih yang agung ini merupakan solusi fundamental dalam keuangan syariah. Dalam sistem ekonomi Islam, seseorang tidak berhak mendapatkan profit (al-ghunmu) jika ia tidak bersedia menanggung risiko kerugian (al-ghurmu). Inilah yang membedakan antara bunga bank konvensional dengan bagi hasil dalam Mudharabah atau Musyarakah. Dalam bunga, pemilik modal mendapatkan keuntungan pasti tanpa peduli apakah usaha yang dijalankan untung atau rugi. Sebaliknya, syariah mewajibkan adanya keadilan di mana kedua belah pihak berbagi potensi keuntungan dan risiko secara proporsional sesuai kesepakatan awal dan porsi modal.

