Puasa merupakan diskursus fundamental dalam khazanah fiqih Islam yang tidak hanya menyentuh dimensi spiritual, tetapi juga memerlukan ketepatan yuridis formal agar ibadah tersebut dianggap sah secara syariat. Para ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun hakikat puasa (Arkan) dan apa yang menjadi prasyarat sebelum ibadah itu dilakukan (Syurut). Memahami perbedaan perincian di antara madzhab-madzhab ini memberikan cakrawala yang luas bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban di bulan Ramadhan dengan basis ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Secara semantik, kata Kutiba dalam ayat ini menunjukkan kewajiban mutlak (fardhu 'ain). Ayat ini menjadi landasan primer bagi seluruh madzhab bahwa puasa memiliki syarat keadaan (illat) yaitu sehat dan tidak dalam perjalanan (muqim) untuk menjadi wajib dilaksanakan pada waktunya (ada').
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. (HR. Bukhari & Muslim). Hadits ini merupakan rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas menahan lapar yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah syar'i. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu, sedangkan dalam madzhab Maliki, niat satu kali di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk sebulan penuh karena puasa Ramadhan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah).
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menetapkan rukun kedua puasa yaitu Al-Imsak (menahan diri) dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan hubungan seksual (al-jima'). Batasan waktunya dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama menekankan bahwa Imsak bukan sekadar menahan secara fisik, melainkan juga menjaga integritas batin dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يُفِيقَ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ رَوَاهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ وَهُوَ أَصْلٌ فِي بَيَانِ شُرُوطِ التَّكْلِيفِ الَّتِي يَنْبَنِي عَلَيْهَا وُجُوبُ الْعِبَادَاتِ وَمِنْهَا الصَّوْمُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain: dari orang yang hilang akal sampai ia sadar. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Hadits ini merupakan landasan bagi Syarat Wajib puasa. Empat madzhab menyepakati bahwa puasa hanya wajib bagi Muslim yang Baligh dan Berakal. Anak kecil tidak wajib berpuasa, namun dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali, mereka dianjurkan untuk dilatih berpuasa sejak usia tujuh tahun jika mampu, sebagai analogi (qiyas) terhadap perintah shalat. Syarat wajib lainnya adalah mampu (al-qudrah), sehingga orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh tidak dikenai kewajiban puasa, melainkan fidyah.

