Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan manifestasi penghambaan yang paling murni karena sifatnya yang rahasia antara hamba dan Khalik. Secara terminologi fiqih, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar (arkan) dan kriteria validitas (syurut) yang sangat rigid. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan ini dengan sangat teliti guna memastikan ibadah seorang Muslim mencapai derajat sah secara syar'i. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan orientasi hukum di antara para imam madzhab dalam menetapkan rukun dan syarat puasa menjadi krusial agar umat tidak terjebak dalam formalisme ibadah tanpa fondasi ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Penggunaan diksi Kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang bersifat imperatif. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah pencapaian derajat takwa, yang secara teknis hukum dicapai melalui pemenuhan rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardu, mulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Sebaliknya, madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk satu bulan penuh, kecuali jika puasa terputus karena udzur syar'i. Perbedaan ini bersumber dari cara pandang apakah puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah) atau rangkaian ibadah yang terpisah setiap harinya.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mendefinisikan rukun kedua yaitu Al-Imsak (menahan diri). Menahan diri mencakup tiga hal fundamental: makan, minum, dan hubungan seksual (jima'). Madzhab Hanafi mendefinisikan rukun puasa hanya pada aspek imsak ini, sementara niat diposisikan sebagai syarat. Secara teknis, imsak dimulai sejak fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Ketelitian dalam menentukan waktu fajar dan maghrib menjadi determinan utama keabsahan puasa dalam seluruh diskursus empat madzhab.
أَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ فَأَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَالنِّيَّةُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعَقْلُ وَوَقْتٌ قَابِلٌ لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الْحَائِضِ وَلَا فِي يَوْمِ الْعِيدَيْنِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Adapun syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Sedangkan syarat sahnya adalah Niat, Suci dari haid dan nifas, Berakal, dan Waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa orang kafir, orang gila, wanita haid, dan tidak sah puasa pada dua hari raya. (Syarah Fiqih Manhaji). Analisis hukum menunjukkan bahwa syarat wajib berkaitan dengan siapa yang terkena khitab (seruan) kewajiban, sedangkan syarat sah berkaitan dengan legalitas formal ibadah tersebut di hadapan syariat. Madzhab Hanbali menekankan bahwa jika seorang anak kecil (shabi) sudah mumayyiz dan mampu berpuasa, maka puasanya sah sebagai latihan, meskipun kewajiban secara penuh baru jatuh setelah mencapai usia baligh.

