Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu manifestasi penghambaan yang paling esensial dalam Islam, di mana seorang hamba melakukan penahanan diri secara ontologis dari kebutuhan biologis demi mencapai derajat ketaqwaan. Secara epistemologi fiqih, para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi penyangga utama (rukun) dan prasyarat (syarat) agar ibadah ini dinilai sah secara syar'i. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar upaya akademis, melainkan kebutuhan praktis agar ibadah yang dijalankan memiliki pijakan hukum yang kokoh dan tidak terjebak dalam keraguan (syakk).

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَتَرْكُهُ، وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ، وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Secara etimologi, puasa berarti Al-Imsak atau menahan diri dari sesuatu. Namun secara terminologi syariat, puasa adalah penahanan diri yang khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat.

Tafsir mendalam atas definisi ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan sebuah totalitas kepatuhan yang dibatasi oleh dimensi waktu dan ruang lingkup syariat. Para ulama sepakat bahwa elemen waktu (fajar hingga maghrib) adalah batas rigid yang tidak dapat ditawar. Penggunaan kata Kutiba dalam ayat tersebut menunjukkan kewajiban yang bersifat qath’i (pasti), yang menuntut setiap mukallaf untuk memahami rukun-rukunnya agar kewajiban tersebut tertunaikan dengan sempurna.

[TEKS ARAB BLOK 2]

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ، فَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالْمَالِكِيَّةِ هِيَ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ، بَيْنَمَا يَرَاهَا الْحَنَفِيَّةُ شَرْطاً. وَيَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]