Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah manifestasi ketundukan hamba yang diatur melalui koridor hukum fiqih yang ketat. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan merujuk pada teks-teks wahyu serta atsar para sahabat. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan primer bagi setiap mukallaf untuk memastikan validitas ibadahnya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam tinjauan tafsir, redaksi Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu). Ayat ini menjadi basis legitimasi utama bagi rukun puasa, di mana tujuan akhirnya adalah tercapainya derajat Taqwa, sebuah kondisi psikis dan spiritual yang membentengi diri dari kemaksiatan melalui disiplin jasmani.
Dalam membedah rukun puasa, terdapat sedikit perbedaan klasifikasi di antara para fuqaha. Mayoritas ulama (Al-Jumhur) menetapkan bahwa rukun puasa terdiri dari Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Namun, Madzhab Hanafi memandang bahwa rukun puasa hanyalah Al-Imsak, sedangkan Niat dikategorikan sebagai syarat sah. Perbedaan ini berimplikasi pada bagaimana sebuah ibadah didefinisikan secara esensial dalam struktur hukum mereka.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِهَا مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ، مَعَ نِيَّةِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، بِشَرْطِ خُلُوِّ الصَّائِمِ عَنِ الْمَوَانِعِ الشَّرْعِيَّةِ كَالْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ لِلنِّسَاءِ. وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ النِّيَّةَ رُكْنٌ أَوْ شَرْطٌ لَا يَصِحُّ الصَّوْمُ إِلَّا بِهَا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, baik itu makan, minum, hubungan suami istri, dan hal lainnya yang telah ditetapkan syariat, disertai niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan syarat orang yang berpuasa tersebut terbebas dari penghalang syar'i seperti haid dan nifas bagi wanita. Para ulama telah sepakat bahwa niat adalah rukun atau syarat yang mana puasa tidak sah tanpanya, berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Syarah ini menegaskan bahwa dimensi fisik (imsak) dan dimensi mental-spiritual (niat) harus menyatu. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas diet biasa yang kehilangan nilai transendentalnya.
Lebih lanjut, mengenai syarat sah puasa, para ulama membaginya menjadi beberapa kategori: syarat wajib (syuruthul wujub) dan syarat sah (syuruthus shihhah). Seseorang diwajibkan berpuasa jika ia Muslim, baligh, berakal, dan mampu (muthia). Namun, untuk sahnya puasa tersebut, diperlukan pemenuhan kriteria tertentu yang sangat detail dalam diskursus empat madzhab.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَفِي لَفْظٍ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ الَّذِينَ أَجَازُوا النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Hafshah Ummul Mukminin RA, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam redaksi lain: Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat puasa, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menunjukkan kewajiban Tabyit (menginapkan niat) pada puasa fardhu menurut Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum tengah hari (Dhahwah Kubra). Perbedaan ini bersumber dari metodologi istidlal (pengambilan dalil) terhadap keumuman ayat dan kekhususan hadits, di mana Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa yang sudah ditentukan waktunya secara syar'i (Ramadhan).

