Ibadah puasa merupakan salah satu poros utama dalam bangunan keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa atau ash-shiyam berakar pada makna menahan diri, namun dalam diskursus hukum Islam (fiqih), ia memiliki batasan-batasan teknis yang rigid dan sistematis. Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat sebelum memulai ibadah dan apa yang menjadi rukun di dalam pelaksanaannya. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab ini bukan sekadar wawasan akademis, melainkan kebutuhan mendasar agar ibadah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini menjadi fondasi teologis-yuridis bagi kewajiban puasa. Secara mufassir, kata Kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat mengikat (fardhu). Penggunaan diksi La'allakum Tattaqun mengindikasikan bahwa tujuan akhir (maqashid) dari formalitas hukum puasa adalah transformasi spiritual menuju derajat takwa.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini secara struktural memposisikan puasa sebagai salah satu rukun (pilar) Islam. Tanpa pilar ini, bangunan keislaman seseorang dianggap tidak sempurna secara legal-formal. Dalam analisis hadits, penyebutan puasa Ramadhan setelah zakat dan haji dalam beberapa riwayat menunjukkan urutan prioritas ibadah yang memiliki dimensi personal dan sosial yang kuat.
وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ فَهُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ وَهِيَ الأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ هَلْ هِيَ رُكْنٌ أَمْ شَرْطٌ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا رُكْنٌ وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهَا شَرْطٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari tiga hal yang membatalkan, yaitu makan, minum, dan hubungan intim, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai posisi niat; apakah ia merupakan rukun atau syarat. Madzhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa niat adalah rukun (bagian internal dari ibadah), sedangkan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa niat adalah syarat (sesuatu yang mendahului ibadah). Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaan, namun semuanya sepakat bahwa tanpa niat, puasa seseorang tidak sah secara syar'i. Esensi imsak (menahan diri) bukan sekadar fisik, melainkan juga menahan seluruh panca indera dari kemaksiatan.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ . وَهَذَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ أَمَّا صَوْمُ النَّفْلِ فَيَجُوزُ بِنِيَّةٍ مِنَ النَّهَارِ قَبْلَ الزَّوالِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa (berniat pada malam hari) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan). Teks hadits ini menjadi landasan bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali untuk mewajibkan Tabyitun Niyah (berniat di malam hari) khusus untuk puasa wajib seperti Ramadhan. Sementara itu, untuk puasa sunnah, para ulama sepakat bahwa niat boleh dilakukan pada siang hari sebelum waktu dzuhur, asalkan orang tersebut belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam ranah ibadah nafilah (tambahan).

