Puasa atau ash-shiyam dalam diskursus hukum Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki dimensi legal-formal yang sangat ketat. Secara etimologis, shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia merupakan kepatuhan total yang dibatasi oleh ruang waktu dan syarat-syarat tertentu. Para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara madzhab-madzhab ini memberikan kita cakrawala yang luas mengenai fleksibilitas sekaligus ketegasan syariat dalam mengatur ritme kehidupan seorang mukmin.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam tinjauan tafsir ahkam, redaksi Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban definitif (fardhu 'ain). Ayat ini menjadi fondasi utama bagi para ulama untuk menetapkan Syarat Wajib Puasa, yakni Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan (al-Qudrah). Tanpa terpenuhinya elemen-elemen ini, kewajiban syar'i tidak dapat dibebankan kepada mukallaf.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi pilar utama dalam Rukun Puasa yang pertama, yaitu Niat. Dalam madzhab Syafi'i dan Maliki, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa wajib. Namun, terdapat distingsi halus dalam madzhab Hanafi yang membolehkan niat puasa Ramadhan hingga sebelum waktu zuhur (al-ghada' al-kubra) karena waktu Ramadhan sudah terkunci khusus untuk ibadah tersebut, sehingga penentuan niat dianggap lebih fleksibel dibandingkan puasa qadha atau nadzar.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menetapkan Rukun Puasa yang kedua, yaitu Al-Imsak (menahan diri) dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan jima' (hubungan seksual). Para mufassir menjelaskan bahwa al-khaytul abyadh dan al-khaytul aswad adalah metafora untuk cahaya fajar shadiq dan kegelapan malam. Secara teknis fiqih, rukun ini menuntut imsak yang sempurna sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pelanggaran terhadap batasan ini bukan hanya membatalkan puasa, tetapi dalam kasus jima' di siang hari Ramadhan, mewajibkan kaffarah berat menurut konsensus empat madzhab.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي وُجُوبِ التَّبْيِيتِ لِلصَّوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i). Hadits ini menjadi argumentasi kuat bagi Jumhur Ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah) bahwa tabyitun niyah (berniat di malam hari) adalah syarat sah untuk puasa wajib. Madzhab Syafi'i bahkan menekankan pentingnya tajdidun niyah (memperbarui niat) setiap malam, karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan (niyah wahidah), karena menganggap puasa satu bulan penuh adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan (ibadah wahidah mutatabi'ah).