Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam didefinisikan sebagai upaya menahan diri secara totalitas. Namun, dalam ranah hukum formal (fiqih), para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan batasan-batasan ketat yang menentukan keabsahan ibadah ini. Perbedaan klasifikasi antara apa yang disebut sebagai syarat (shuruth) dan rukun (arkan) menjadi titik krusial dalam kajian ini, di mana syarat merupakan hal yang harus ada sebelum ibadah dimulai, sementara rukun adalah esensi yang membentuk ibadah itu sendiri.

Penjelasan pertama dimulai dengan landasan ontologis kewajiban puasa yang menjadi titik temu seluruh madzhab. Kewajiban ini bersifat qath'i (absolut) yang didasarkan pada teks suci Al-Quran.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Syarah: Ayat ini menjadi fondasi hukum utama (mashdar ashli) bagi seluruh persyaratan puasa. Penggunaan redaksi Kutiba mengindikasikan sebuah kewajiban hukum (fardhu). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, namun secara legal-formal, ayat ini juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang memiliki udzur syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh, yang nantinya akan dijabarkan oleh para fuqaha sebagai syarat kemampuan (al-istitha'ah).

Memasuki pembahasan rukun puasa, elemen pertama yang disepakati sebagai pilar utama adalah Niat. Tanpa niat, sebuah perbuatan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa, bukan ibadah syar'iyyah.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah: Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menekankan bahwa niat untuk puasa wajib (Ramadhan) harus dilakukan pada malam hari (tabyit an-niyyah) sebelum terbit fajar. Hal ini didasarkan pada hadits lain: Man lam yubayyit ash-shiyama qabla al-fajri fala shiyama lahu. Namun, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat diperbolehkan hingga sebelum waktu dhuwah al-kubra (tengah hari), selama orang tersebut belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara adat kebiasaan dengan ibadah taqarrub kepada Allah.