Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keridaan Ilahi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah pelarangan riba. Secara etimologi, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syariat. Memahami riba bukan sekadar memahami angka, melainkan memahami filosofi keadilan distribusi harta agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, mufassir menekankan bahwa Allah SWT memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara teologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada eksistensi risiko (al-ghunmu bil ghurmi). Dalam jual beli, ada pertukaran nilai, tenaga, dan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, pihak peminjam mendapatkan kepastian keuntungan di atas penderitaan atau ketidakpastian pihak peminjam. Inilah yang disebut sebagai eksploitasi finansial yang diharamkan secara mutlak dalam Islam.
TEKS ARAB BLOK 2
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

