Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi esoteris-spiritual, namun juga memiliki kerangka eksoteris-yuridis yang sangat ketat. Secara etimologis, puasa bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, ia mencakup batasan-batasan ruang dan waktu yang diatur dalam diskursus fiqih klasik. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi mengenai syarat dan rukun puasa guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Dalam ayat ini, kata kutiba mengandung makna fardhu atau wajib secara mutlak. Syarah dari ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah instrumen eskatologis untuk mencapai derajat takwa. Para ulama mufassir menekankan bahwa frasa kama kutiba 'alalladzina min qablikum menunjukkan kontinuitas syariat puasa dalam sejarah kenabian, namun dengan rincian rukun yang berbeda-beda sesuai dengan kekhususan umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas madzhab (Jumhur Ulama). Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) untuk setiap hari puasa Ramadhan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah yang independen. Namun, dalam madzhab Maliki, diperbolehkan melakukan niat satu kali di awal bulan untuk seluruh hari puasa Ramadhan (niyah wahidah), selama tidak ada keterputusan puasa seperti karena sakit atau haid. Perbedaan ini merupakan khazanah intelektual yang memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi esensi ketaatan.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187).