Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah manifestasi ketaatan hamba yang diatur melalui koridor hukum yang sangat rigid namun penuh hikmah. Para fukaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang mendetail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Perbedaan persepsi di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan khazanah intelektual yang berpijak pada metodologi istinbath hukum yang kuat. Untuk memahami bagaimana puasa dipandang sah secara syariat, kita harus membedah satu per satu elemen pembentuknya, mulai dari syarat wajib, syarat sah, hingga rukun-rukun yang menyusun eksistensi ibadah tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa dalam Islam. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengandung makna kefardhuan yang tidak dapat ditawar. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wajib puasa, yakni berakal dan baligh (taklif), serta kemampuan fisik (istitha'ah). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa kewajiban ini mengikat setiap Muslim yang memenuhi kriteria tersebut, sementara udzur syar'i seperti sakit dan perjalanan jauh memberikan dispensasi (rukhshah) untuk menggantinya di hari lain, yang menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dicapainya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai dengan ke mana ia berhijrah.
Hadits ini adalah rukun pertama dan terpenting dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Niat merupakan pembeda antara aktivitas biologis menahan lapar dengan aktivitas teologis ibadah. Dalam Madzhab Syafi'i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap harinya. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan cukup untuk keseluruhan bulan, selama tidak terputus oleh udzur. Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam hal puasa wajib yang waktunya sudah ditentukan (seperti Ramadhan), di mana niat pada pagi hari sebelum tengah hari (zawal) masih dianggap sah jika belum melakukan pembatal puasa. Hal ini menunjukkan kedalaman ijtihad para imam dalam memaknai esensi niat sebagai penggerak amal.

