Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa merupakan sebuah entitas ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang sangat rigid dan presisi. Para fuqaha dari empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan antara syarat (shuruth) dan rukun (arkan) adalah langkah awal bagi setiap mukallaf untuk mencapai kesempurnaan ibadah. Syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dan selama ibadah berlangsung namun bukan bagian dari esensi ibadah itu sendiri, sedangkan rukun adalah pilar penyusun ibadah yang berada di dalam ibadah itu sendiri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

Syarah dan Analisis: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) atas kewajiban puasa. Secara istimbat hukum, kata kutiba menunjukkan sebuah kewajiban mutlak (fardhu). Para ulama mufassirin menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, namun takwa tersebut tidak akan tercapai tanpa mengikuti koridor hukum (fiqih) yang benar. Dalam konteks syarat wajib, para fuqaha bersepakat bahwa puasa diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria Islam, Baligh (mencapai usia dewasa), dan Aqil (berakal sehat). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa kemampuan fisik (al-qudrah) juga menjadi syarat wajib, sehingga orang yang sakit parah atau lansia yang tidak mampu lagi berpuasa tidak terkena beban kewajiban ini secara langsung, melainkan diganti dengan fidyah.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi).

Syarah dan Analisis: Hadits ini menjadi poros utama pembahasan rukun puasa yang pertama, yaitu Niat. Terdapat distingsi (perbedaan) menarik di antara empat madzhab dalam masalah ini. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap hari puasa Ramadhan. Tanpa tabyit, puasa dianggap tidak sah. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) di mana niat puasa Ramadhan tetap sah meskipun dilakukan setelah fajar asalkan sebelum waktu Dhahwah Kubra (tengah hari sebelum dzuhur), dengan catatan orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Madzhab Maliki memiliki kekhususan lain, yaitu memperbolehkan niat satu kali di awal bulan (niyyah jami'ah) untuk seluruh bulan Ramadhan, karena mereka menganggap puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah).

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah: 187).