Ibadah puasa merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan legalitas formal yang sangat ketat dalam tradisi keilmuan Islam. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap struktur hukumnya. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang menjadi rukun (unsur internal) dan syarat (unsur eksternal) agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini memberikan kita cakrawala yang luas dalam menjalankan syariat dengan penuh keyakinan dan ilmu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang bersifat historis dan universal bagi umat beriman. Para ulama menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaqun merupakan illat (tujuan hukum) tertinggi dari pensyariatan puasa, yakni pembentukan integritas moral dan spiritual melalui pengendalian syahwat lahiriah.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dari Hafsah Ummul Mukminin radhiyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan). Teks hadits ini merupakan fondasi rukun pertama puasa, yaitu Niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyit (menetapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib seperti Ramadhan. Sementara itu, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan di mana niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu Dzuhur (zawal), dengan argumen bahwa waktu Ramadhan sudah ditentukan secara khusus untuk puasa tersebut.

الصَّوْمُ فِي الشَّرِيعَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ نِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ. أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَالرُّكْنُ عِنْدَهُمْ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ، وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ لَا رُكْنٌ، لِأَنَّ الرُّكْنَ مَا كَانَ دَاخِلَ مَاهِيَّةِ الشَّيْءِ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3: