Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba kepada Khaliqnya. Dalam diskursus hukum Islam, para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi yang sangat teliti mengenai apa yang membangun keabsahan puasa tersebut. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun dapat berimplikasi pada ketidakabsahan ibadah secara syar'i. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menelaah kembali nash-nash primer dan penjelasan para ulama salaf guna mencapai derajat puasa yang mabrur.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ يَوْمًا كَامِلًا مِنْ فَجْرٍ صَادِقٍ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِنِيَّةٍ مَقْصُودَةٍ لِلتَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى . وَاتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّ الصَّوْمَ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِرُكْنَيْنِ أَسَاسِيَّيْنِ هُمَا النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ .
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan selama satu hari penuh, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan niat yang disengaja untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Para imam empat madzhab telah bersepakat bahwa puasa tidak dianggap sah kecuali dengan terpenuhinya dua rukun fundamental, yaitu niat dan al-imsak (menahan diri). Niat diposisikan sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah, sementara imsak adalah bentuk fisik dari kepatuhan tersebut. Tanpa kehadiran niat yang tulus (tashdiq), maka aktivitas menahan lapar hanyalah sekadar diet biologis yang hampa dari nilai ukhrawi.
[TEKS ARAB BLOK 2]
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي زَمَانِ النِّيَّةِ ، فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . بَيْنَمَا أَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ النِّيَّةَ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ .
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Terjadi dialektika di kalangan fukaha mengenai waktu pelaksanaan niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu, bersandarkan pada hadits Nabi yang menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Namun, madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) dengan membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum masuk waktu tengah hari (zawal), dengan catatan orang tersebut belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap sifat kewajiban waktu dalam ibadah puasa.

