Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara ontologis, puasa bukan sekadar aktivitas menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang diatur secara rigid dalam literatur fiqih klasik. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun puasa menjadi keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Secara teologis, ayat ini menetapkan kewajiban puasa (Shiyam) sebagai instrumen pencapaian derajat takwa. Para mufassir menekankan bahwa frasa kutiba menunjukkan kewajiban hukum yang bersifat qath'i (pasti). Madzhab empat sepakat bahwa kewajiban ini bersifat mutlak bagi mereka yang memenuhi kriteria syar'i.

الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Sedangkan secara syariat, ia adalah ungkapan dari menahan diri yang khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat karena Allah Ta'ala. Definisi ini merupakan konsensus normatif di kalangan ulama. Perbedaan mendasar muncul dalam kategorisasi niat; Madzhab Syafi'i dan Maliki menempatkan niat sebagai rukun (bagian internal ibadah), sementara Madzhab Hanafi cenderung menempatkannya sebagai syarat (prasyarat eksternal). Namun, semuanya sepakat bahwa tanpa niat, puasa seseorang dianggap tidak bernilai secara hukum syara'.

شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ . وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَثَلَاثَةٌ النِّيَّةُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Adapun syarat sahnya ada tiga: Niat, Suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Dalam tinjauan komparatif, Madzhab Hanafi menambahkan bahwa kesehatan (tidak sakit) dan menetap (tidak safar) adalah syarat wajibnya pelaksanaan (ada'u al-wajib), bukan syarat wajibnya khitab (perintah). Bagi wanita, kesucian dari darah haid dan nifas adalah harga mati bagi keabsahan puasa. Jika seorang wanita mengalami haid sedetik sebelum matahari terbenam, maka batallah puasanya menurut jumhur ulama, dan ia wajib meng-qadha di hari lain.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَهَذَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ أَمَّا صَوْمُ النَّفْلِ فَيَجُوزُ بِنِيَّةٍ قَبْلَ الزَّوَالِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ إِذَا لَمْ يَكُنْ قَدْ تَنَاوَلَ مُفْطِرًا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hal ini berlaku untuk puasa fardhu (wajib). Adapun puasa sunnah (nafilah), maka boleh berniat sebelum waktu zawal (tergelincir matahari) menurut mayoritas ulama, selama ia belum mengonsumsi pembatal puasa apa pun sejak fajar. Teks hadits ini menjadi landasan bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali untuk mewajibkan tabyitun niyah (berniat di malam hari) untuk puasa Ramadhan. Namun, terdapat distingsi dalam Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh, sementara Madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu unit ibadah yang independen.