Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat rigid. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang diatur oleh seperangkat aturan hukum fiqih. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan syarat dan rukun puasa dengan sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah SWT. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap mukalaf agar ibadah yang dijalankan berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan konstitusional (dalil qath’i) atas kewajiban puasa Ramadhan. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba di sini bermakna fardhu atau wajib. Tujuan akhir dari syariat ini adalah tercapainya derajat Taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi seluruh syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
Dalam menentukan siapa saja yang terbebani kewajiban puasa, para ulama merujuk pada kriteria syarat wajib. Syarat wajib puasa meliputi Islam, baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak dalam perjalanan). Tanpa terpenuhinya kriteria ini, seseorang tidak dituntut secara hukum untuk menjalankan puasa, meskipun dalam beberapa kondisi tetap dianjurkan atau wajib menggantinya di kemudian hari.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يُفِيقَ . فَالصِّيَامُ لَا يَجِبُ إِلَّا عَلَى مَنْ كَانَ مُكَلَّفًا بِالْخِطَابِ الشَّرْعِيِّ وَهُوَ الْمُسْلِمُ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia sadar kembali. Dalam riwayat lain disebutkan: dari orang yang hilang akalnya sampai ia pulih. Maka puasa tidaklah wajib kecuali bagi mereka yang telah terkena beban khitab syar’i, yaitu seorang Muslim yang sudah baligh dan berakal. Secara analitis, hadits ini menjadi dasar bagi para fuqaha dalam menetapkan syarat wajib puasa. Madzhab Syafi’i dan Hambali menekankan bahwa anak kecil yang sudah tamyiz (sekitar usia 7-10 tahun) hendaknya mulai dilatih berpuasa meskipun belum wajib, sebagai bentuk pendidikan (ta’dib). Sedangkan bagi orang gila, kewajiban gugur secara mutlak karena hilangnya instrumen pemahaman (idrak) terhadap perintah Allah.
Selanjutnya, mengenai rukun puasa (Arkanush Shiyam), terdapat perbedaan klasifikasi di antara madzhab. Jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, dan Hambali) menetapkan niat sebagai rukun, sementara madzhab Hanafi cenderung mengategorikan niat sebagai syarat. Namun, secara substansi, semua sepakat bahwa puasa tidak sah tanpa adanya niat yang tulus karena Allah SWT.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي لَفْظٍ آخَرَ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . هَذَا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ خِلَافًا لِلْحَنَفِيَّةِ الَّذِينَ أَجَازُوا النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ الضَّحْوَةِ الْكُبْرَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam redaksi lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa pada malam hari, maka tidak sah puasanya. Ketentuan ini berlaku untuk puasa fardhu (Ramadhan) menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat di malam hari) dan Ta’yin (menentukan jenis puasa). Berbeda dengan madzhab Hanafiyyah yang memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat dianggap sah meskipun dilakukan setelah fajar hingga sebelum waktu Dzuhur (Dhahwah Al-Kubra), dengan alasan bahwa waktu Ramadhan sudah ditentukan secara otomatis untuk puasa wajib.

