Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara teologis, puasa bukan sekadar menahan diri dari kebutuhan biologis, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total kepada Sang Khaliq. Para fukaha dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai parameter keabsahan puasa. Pemahaman yang presisi mengenai syarat dan rukun menjadi keniscayaan agar ibadah ini tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi sarana transformasi spiritual yang valid secara yuridis formal.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ المُفْطِرَاتِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، مَعَ النِّيَّةِ لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) dengan tata cara khusus, dilakukan oleh subjek hukum tertentu (mukallaf), pada waktu yang telah ditentukan, disertai dengan niat tulus karena Allah Ta'ala. Ayat ini (Al-Baqarah: 183) menjadi fondasi ontologis kewajiban puasa. Frasa kutiba menunjukkan sebuah dekrit hukum yang bersifat imperatif. Para ulama mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah la'allakum tattaqun, yakni pembentukan karakter takwa yang mencakup aspek preventif dari kemaksiatan dan aspek konstruktif dalam ketaatan.

شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ عِنْدَ الجُمْهُورِ هِيَ الإِسْلَامُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ وَالإِقَامَةُ. فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى الكَافِرِ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَلَا عَلَى المَجْنُونِ حَتَّى يُفِيقَ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat wajib puasa menurut mayoritas ulama meliputi lima hal: Islam, Baligh, Berakal, Mampu (Al-Qudrah), dan Mukim (tidak dalam perjalanan). Puasa tidak diwajibkan atas orang kafir dalam konteks tuntutan hukum di dunia, tidak pula bagi anak kecil hingga ia bermimpi basah, dan tidak bagi orang gila hingga ia sadar. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga berakal. Secara analisis fiqih, syarat-syarat ini menentukan siapa yang memikul beban taklif (tanggung jawab hukum). Tanpa terpenuhinya syarat wajib ini, seseorang tidak terkena dosa jika meninggalkan puasa, meskipun bagi anak kecil sangat dianjurkan untuk dilatih sebagai proses edukasi religius (tamrin).

أَمَّا شُرُوطُ صِحَّةِ الصَّوْمِ فَمِنْهَا النِّيَّةُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالعِلْمُ بِكَوْنِ الوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ. وَاخْتَلَفَ الفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ؛ فَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالحَنَابِلَةِ وَالمَالِكِيَّةِ لَا يَصِحُّ صَوْمُ الفَرْضِ إِلَّا بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ، لِحَدِيثِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَيَشْتَرِطُ الشَّافِعِيَّةُ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُنْفَرِدٍ، بَيْنَمَا أَجَازَ المَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ لِمَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Adapun syarat sahnya puasa antara lain adalah niat, suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Para fukaha berbeda pendapat mengenai teknis niat. Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki bersepakat bahwa puasa fardu tidak sah tanpa niat di malam hari (tabyit), berdasarkan hadits: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Namun, terdapat distingsi krusial: Madzhab Syafi'i mewajibkan niat diperbaharui setiap malam untuk setiap hari puasa karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Sebaliknya, Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk seluruh bulan, karena puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang wajib dilakukan secara berkesinambungan (mutatabi').

رُكْنَا الصَّوْمِ هُمَا النِّيَّةُ وَالإِمْسَاكُ عَنِ المُفْطِرَاتِ. وَالمُفْطِرَاتُ هِيَ كُلُّ مَا دَخَلَ إِلَى الجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا، وَالقَيْءُ عَمْدًا، وَالجِمَاعُ، وَالإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ. وَحَقِيقَةُ الإِمْسَاكِ تَبْدَأُ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rukun puasa terdiri dari dua hal utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan). Hal-hal yang membatalkan puasa meliputi masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja, muntah dengan sengaja, hubungan seksual, dan keluarnya sperma karena persentuhan kulit. Hakikat imsak dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran (Al-Baqarah: 187) yang memerintahkan untuk makan dan minum sampai jelas benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Analisis linguistik terhadap kata al-khayth al-abyadh dan al-khayth al-aswad merujuk pada cahaya fajar yang menyingsing di ufuk, menandai dimulainya batasan hukum bagi orang yang berpuasa untuk menahan diri secara total.