Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir sepakat bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj), dimulai dari sekadar teguran moral hingga pada puncaknya dinyatakan sebagai bentuk peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Fenomena ini menuntut kita untuk memahami bukan hanya aspek hukum formalnya, melainkan juga hikmah tasyri yang terkandung di dalamnya, yakni pencegahan terhadap eksploitasi manusia atas manusia lainnya melalui sistem keuangan yang tidak produktif.
Pengharaman riba dalam Al-Quran ditegaskan dengan bahasa yang sangat lugas, membedakan secara kontras antara aktivitas perniagaan yang menghasilkan nilai tambah riil dengan praktik riba yang hanya memindahkan kekayaan secara tidak adil. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Syarah: Ayat ini memberikan gambaran psikologis dan eskatologis bagi pelaku riba. Penggunaan diksi al-mays (sentuhan setan) menunjukkan bahwa logika para penganut sistem ribawi telah terdistorsi sehingga mereka tidak mampu membedakan antara pertukaran barang (al-bay) yang mengandung risiko dan usaha, dengan riba yang bersifat memastikan keuntungan tanpa risiko bagi pemilik modal. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay-a wa Harrama ar-Riba merupakan pemutus keraguan (qathi) bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah, didasarkan pada maslahat yang melampaui logika materi semata.
Ketegasan syariat dalam menghentikan praktik riba juga terlihat pada perintah untuk membatalkan seluruh sisa piutang yang mengandung unsur riba setelah turunnya larangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa syariat tidak memberikan toleransi terhadap akumulasi harta yang tidak sah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Syarah: Frasa Fa-dzanu bi harbin minallahi wa rasulih merupakan peringatan paling keras dalam Al-Quran yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya kecuali riba. Hal ini dikarenakan riba merusak tatanan ekonomi masyarakat dan menciptakan jurang kemiskinan yang ekstrem. Prinsip La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam ekonomi Islam. Syariat tetap menjamin hak pemilik modal atas harta pokoknya (ru-usu amwalikum), namun melarang keras adanya tambahan yang bersifat eksploitatif. Ini adalah keseimbangan antara hak individu dan keadilan sosial.

