Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah merupakan pilar yang sangat krusial karena menyentuh dimensi interaksi sosial-ekonomi manusia secara langsung. Inti dari keadilan ekonomi dalam Islam adalah penghapusan segala bentuk eksploitasi, yang dalam terminologi syariat diwakili secara dominan oleh larangan riba. Riba secara etimologis berarti Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada kelebihan yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan moral dan ekonomi masyarakat. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada fundamen wahyu yang membedakan secara tegas antara perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila saat hari kebangkitan adalah bentuk penghinaan yang nyata. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyyah yang menyamakan antara keuntungan perdagangan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (al-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dan jasa yang memiliki manfaat riil serta mengandung risiko kerugian bagi penjual, sedangkan riba adalah pertumbuhan uang dari uang tanpa adanya proses produktif yang berisiko bagi pemilik modal, sehingga menciptakan ketidakadilan sistemik.
Larangan ini kemudian dipertegas dengan ancaman yang paling keras dalam Al-Quran, di mana Allah SWT memaklumkan perang terhadap mereka yang tetap bersikukuh menjalankan praktik riba setelah datangnya kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran hukum perdata, melainkan bentuk pembangkangan teologis yang merusak tatanan uluhiyyah di bumi. Prinsip utama dalam penyelesaian utang menurut Islam adalah kembalinya modal pokok tanpa adanya eksploitasi tambahan yang memberatkan debitur.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menetapkan kaidah emas dalam keuangan syariah, yaitu La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun (jangan menzalimi dan jangan dizalimi). Para mufassir menekankan bahwa keadilan dalam ekonomi syariah adalah keadilan dua arah. Kreditur berhak atas kembalinya modal pokok (ruusu amwalikum) secara utuh, namun tidak boleh mengambil nilai lebih yang membebani debitur. Makna perang dari Allah dan Rasul-Nya dalam konteks sosiologis-ekonomi dapat dimaknai sebagai hancurnya keberkahan harta, timbulnya inflasi yang tak terkendali, serta kesenjangan sosial yang berujung pada kekacauan sistemik.
Dalam literatur hadits, Rasulullah SAW memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang dapat menjadi objek riba (Amwal Ribawiyyah). Hal ini penting untuk menghindari Riba Fadl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang yang sejenis. Penjelasan ini memberikan batasan operasional bagi para pelaku pasar agar transaksi mereka tetap berada dalam koridor syariah, terutama dalam pertukaran komoditas pangan dan alat tukar (emas dan perak).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai (hand to hand). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Para fuqaha menyimpulkan adanya illat (sebab hukum) dalam barang-barang tersebut, yakni sebagai alat tukar (tsamaniyyah) dan sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (al-qut wa al-iddikhar). Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai di tempat) bertujuan untuk memastikan tidak adanya spekulasi dan eksploitasi nilai dalam pertukaran barang-barang ribawi yang menjadi kebutuhan dasar manusia.

