Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur kehidupan seorang Muslim, mengingat interaksi ekonomi adalah aktivitas harian yang tidak terpisahkan dari eksistensi manusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena implikasinya yang luas terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Para ulama sepakat bahwa larangan riba bersifat qath’i (pasti), namun pemahaman mendalam mengenai batasan, jenis, dan alternatif solusinya memerlukan analisis teks yang teliti. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang yang tidak diimbangi dengan iwadl atau kompensasi yang dibenarkan secara syar’i. Pengharaman ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja dan untuk mencegah eksploitasi terhadap pihak yang lemah.

Landasan teologis utama yang membedakan antara aktivitas ekonomi yang produktif dan praktik ribawi ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran dengan sangat eksplisit. Ayat ini menjadi basis fundamental bagi para mufassir dalam menjelaskan bahwa logika manusia yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman adalah sebuah kekeliruan epistemologis yang fatal.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam Tafsir Al-Jalalain dan Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya orientasi moral para pelaku riba. Penegasan Wa Ahallallahul Bai’a Wa Harramar Riba menunjukkan adanya perbedaan substansial antara laba yang diperoleh dari risiko perdagangan dengan tambahan tetap yang diperoleh dari eksploitasi waktu dalam utang-piutang.

Larangan riba tidak hanya menyasar pada subjek yang menerima tambahan harta tersebut, tetapi mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, sistem ekonomi yang berbasis riba adalah sistem yang rusak secara kolektif, sehingga setiap individu yang terlibat di dalamnya memikul konsekuensi moral dan hukum yang sama di hadapan Allah SWT.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits riwayat Muslim ini merupakan dalil kuat mengenai keharaman tolong-menolong dalam perbuatan dosa (ta’awun ‘alal itsmi). Kata La’ana (melaknat) berarti menjauhkan dari rahmat Allah. Syarah hadits ini menekankan bahwa meskipun seseorang tidak menikmati harta riba secara langsung, keterlibatannya dalam memfasilitasi, mencatat, atau menyaksikan transaksi tersebut menjadikannya sekutu dalam kezaliman ekonomi. Ini menuntut setiap Muslim untuk bersikap selektif dalam memilih profesi dan instrumen keuangan agar tidak terjebak dalam lingkaran yang dilaknat tersebut.

Secara teknis fiqih, riba diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, di antaranya yang paling rumit adalah riba fadhl. Riba ini terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis namun memiliki perbedaan dalam takaran atau timbangan. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat ketat mengenai pertukaran komoditas pokok guna menghindari spekulasi dan ketidakadilan dalam perdagangan barter maupun transaksi modern yang menggunakan aset dasar serupa.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ