Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan dan keseimbangan yang menolak segala bentuk eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas sosial dan keberkahan harta. Larangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan manifestasi dari perlindungan syariat terhadap harta (hifzh al-mal) sebagai salah satu tujuan utama agama. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan ekonomi masyarakat. Untuk memahami hal ini secara jernih, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi pijakan dalam mengharamkan praktik tersebut serta bagaimana Islam menawarkan solusi yang berkeadilan.
Penegasan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengenai perbedaan fundamental antara transaksi jual beli yang mengandung risiko produktif dengan usaha berbasis riba yang bersifat parasitik dan eksploitatif dapat kita temukan dalam firman-Nya yang sangat tegas.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya nalar sehat pelaku riba. Perbedaan esensial antara Al-Bai (jual beli) dan Ar-Riba terletak pada keberadaan iwadh atau kompensasi yang adil. Dalam jual beli, ada pertukaran nilai yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sedangkan dalam riba, tambahan diambil tanpa adanya kompensasi yang setara, melainkan hanya berdasarkan faktor waktu semata.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan batasan teknis yang sangat terperinci mengenai pertukaran barang-barang ribawi untuk mencegah terjadinya Riba Fadhl atau kelebihan dalam pertukaran barang yang sejenis.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan harus diserahkan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan kaidah pokok dalam menentukan jenis barang ribawi. Para ulama madzhab melakukan istinbath hukum untuk mencari illat (penyebab hukum) dari keenam komoditas tersebut. Madzhab Syafii dan Maliki berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap transaksi yang melibatkan alat tukar uang di masa modern harus mengikuti kaidah ketat agar tidak terjerumus dalam praktik riba.
Secara terminologis, para fukaha klasik telah merumuskan definisi riba dengan sangat presisi untuk memberikan kepastian hukum bagi umat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِهِمَا فِي صُلْبِ الْعَقْدِ

