Perekonomian merupakan pilar fundamental dalam keberlangsungan peradaban manusia. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi atau muamalah bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Islam datang dengan prinsip keadilan (al adlah) dan keseimbangan (al tawazun) untuk mengikis praktik eksploitasi yang mengakar dalam tradisi jahiliyyah. Salah satu tantangan terbesar dalam diskursus ekonomi kontemporer adalah pemahaman mendalam mengenai riba. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap (tadarruj), yang menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mencengkeram tatanan sosial kala itu, sekaligus memberikan pelajaran bahwa perubahan sistemik memerlukan landasan akidah yang kokoh.
Larangan riba mencapai puncaknya pada wahyu yang menegaskan perbedaan fundamental antara perdagangan yang produktif dengan riba yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan mental dan kerakusan yang tidak pernah puas. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Namun, Islam membedakan keduanya secara tajam: jual beli mengandung risiko (risk-taking) dan nilai tambah ekonomi, sedangkan riba adalah keuntungan yang dipastikan di awal tanpa menanggung risiko kerugian sedikit pun bagi pemberi pinjaman, yang secara sistemik menindas pihak yang lemah.
Ketegasan syariat dalam mengharamkan riba tidak hanya menyasar pelaku utama, melainkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba memiliki implikasi sosial yang luas. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah yang membayar bunga), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama.
Syarah hadits ini memberikan penegasan bahwa dalam pandangan hukum Islam, keterlibatan dalam kebatilan—sekecil apa pun perannya—memiliki konsekuensi moral dan hukum yang setara. Penulis dan saksi dianggap membantu terjadinya kemungkaran (ta'awun 'ala al-itsmi). Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan kita bahwa sistem ekonomi ribawi dapat merusak integritas masyarakat secara kolektif. Jika riba dibiarkan menjadi norma, maka keberkahan dalam harta akan dicabut, dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin akan semakin lebar karena uang hanya berputar di kalangan tertentu tanpa menyentuh sektor riil secara adil.

