Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek harta dan perniagaan. Esensi dari muamalah adalah mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, di mana setiap transaksi harus terbebas dari unsur kezaliman. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mendarah daging. Islam hadir dengan ketegasan hukum untuk mengikis praktik tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan spiritualitas pelakunya. Pemahaman mendalam mengenai larangan riba bukan sekadar kepatuhan dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari kesadaran akan sistem ekonomi yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keberkahan ilahiyah.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan pemisahan tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan bahwa meskipun secara lahiriah keduanya tampak serupa dalam menghasilkan tambahan harta, secara esensial dan hukum syariat, keduanya berada pada kutub yang berlawanan.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang sempoyongan menunjukkan kekacauan mental dan sistemik yang dihasilkan oleh riba. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay'a Wa Harrama Al-Riba merupakan kaidah fundamental yang membedakan antara laba (profit) dari pertukaran barang/jasa dengan tambahan (interest) yang lahir semata-mata dari faktor waktu dalam pinjaman uang.

Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang dapat terjerumus dalam praktik riba jika tidak memenuhi syarat tertentu. Hadits ini menjadi landasan bagi para fuqaha untuk merumuskan konsep Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. Syarah hadits ini menunjukkan bahwa dalam barang-barang ribawi, kesamaan kuantitas (Mithlan bi Mithlin) dan kesegeraan penyerahan (Yadan bi Yadin) adalah syarat mutlak. Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba. Para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi) terhadap mata uang kertas zaman sekarang yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sehingga hukum riba berlaku sepenuhnya pada transaksi uang modern.

Dalam ranah utang-piutang, para ulama ushul fiqih merumuskan sebuah kaidah yang sangat populer untuk menutup segala celah terjadinya riba dalam transaksi pinjaman. Kaidah ini menjadi pagar pembatas agar akad tabarru (tolong-menolong) tidak bergeser menjadi akad muawadhah (komersial) yang terselubung.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ عَلَى الدَّيْنِ لَا يُقَابِلُهَا عِوَضٌ فَهِيَ رِبًا مَحْضٌ فِي شَرِيعَةِ الْإِسْلَامِ